“Karena saat ini menjelang hari-hari besar keagamaan ini banyak sekali pedagang dadakan “sambungnya,
Termasuk pada pedagang UMKM yang melaksanakan penjualan dagang di saat-saat hari besar hari Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri
Ditambahkannya tujuan dari retribusi gratis ini untuk memberikan keringanan atau pembebasan kepada pedagang karena pedagang di hari-hari besar ini mereka Yang pastinya pedagang setiap hari dan ingin mencari ekonomi untuk lebaran dan menurut Walikota kita inilah hari THR dari Walikota Lubuklinggau
“Ia menghimbau ke para pedagang tetaplah berdagang sebenarnya dengan pada tempatnya dengan tertib, rapi” paparnya
“Selain itu para pedagang untuk tetap berani menyampaikan bahwasanya kalau memang ada retribusi yang dipungut-pungut yang tidak sesuai dengan Perda Walikota Lubuk Linggau itu adalah retribusi illegal dan pedagang harus menyampaikan dan melaporkan ke Satgas pungli Polres Kota Lubuk Linggau”. Tutupnya.
(A Irwansyah SH )