Ketua LAI Divisi D-88 , Segera Lapor Oknum Dirut Rs dan Puskesmas muara enim Terlibat LIMBAH B3 Medis

KAB MUARA ENIM-SENMENDE-SUMSEL || mata-elang.com -Ketua Lembaga aliansi indonesia Divis Basus D-88 Kab.Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Taufik Hermanto, menemukan adanya kesalahan diduga patal dalam hal pengelolahan limbah B3 Medis tepatnya Senin 23 Mei 2022 di rumah sakit dan puskesmas yang ada di wilayah semende. Sabtu, (11/06/2022).

Berkaitan penemuan limbah medis tersebut, dalam bunyi pasal 104 UU PPLH ; setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hal inipun ditambahkan dalam PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan,Perlindungan Dan Lingkungan Hidup.

Sehingga mengacu pada rujukan diatas, ketua DPC LAI Basus D-88 kab.Muara Enim, segera membuat laporan resmi KePolda Sumatera Selatan, dalam waktu dekat ini.

Menurut ketua LAI membeberkan kepada media,bahwasannya hal seperti ini tidak boleh terjadi,dapat berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sedangkan menurut ketua DPC pihak rumah sakit Umum Pratama,telah mendapatkan pembinaan dari Dinas LHK sekitar setahun yang lalu,ada apa dengan pihak rumah sakit umum Pratama,hingga di temukan nya limbah b3 yang bukan pada tempatnya.

Tak hanya itu, lebih parah lagi ditemukannya tumpukan limbah b3 medis di belakang puskesmas pulau panggung.

“sebenarnya hampir sama juga sih keadaan puskesmas yang ada di dua wilayah tetangga”,tutur ketua DPC LAI.

Maka dari itu Lembaga aliansi indonesia telah membuat laporan resmi agar para oknum dapat di tindak sebgaiamana hukum dan aturan yang berlaku di negara ini.pungkas nya.

Laporan : M.sajirin/E

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *