Banyuasin//mata elang nusantara.com – Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM),Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) Nachung Tanjudin angkat bicara terhadap sikap salah satu pejabat Banyuasin yang ingin memperkarakan beberapa wartawan terkait penyegelan Kantor PWI Banyuasin pada Selasa (23/08/2022).
Nachung menilai kabag hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin tersebut asal bicara dan tidak mengerti persoalan.
“Asal bicara dan tidak mengerti permasalahan, apa kaitannya Pemkab dan PWI,”ujarnya, Kamis (25/08/2022).
Menurut Nachung, Kabag Hukum ini tidak memahami konteks atau substansi permasalahan. Karena yang disegel bukanlah kantor Pemerintah Kabupaten Banyuasin.ujarnya
“Sembarangan bicara”kata Nachung, yang kita segel kantor PWI yang sudah dipinjam pakaikan, itu yang harus digaris bawahi,”tegas Pria yang merupakan salah satu pendiri organisasi PWI di Kabupaten Banyuasin ini.
Untuk diketahui, Sejumlah wartawan di Kabupaten Banyuasin melakukan penyegelan terhadap sekretariat PWI Banyuasin. Penyegelan ini dilakukan karena Ketua PWI terpilih dan anggotanya telah menduduki PWI Banyuasin, sedangkan mereka belum sah dilantik secara resmi dan belum mempunyai SK.
Selanjutnya masih ada proses sanggahan dari calon ketua PWI lainnya terkait hasil pemilihan Ketua PWI yang masih dalam proses dan menunggu keputusan dari Pusat. Namun, Kabag Hukum Pemkab Banyuasin malah ingin menempuh jalur hukum terhadap wartawan yang ingin melakukan penyegelan.
Sementara Kabag hukum pemkab Banyuasin belum di mintai keteranganya terkait hal ini sehingga berita ini di terbitkan,Red.
Laporan: ida