Kerinci-jambi//mata elang nusantara.com-Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian bersama Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo dan jajaran melakukan Konferensi di Mapolres Kerinci.Senin (29/8/2022)
Dalam konferensi Pers-nya AKBP Patria Yuda Rahadian Kapolres Kerinci mengatakan,” Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang pelaku kasus perjudian online, tiga orang kasus Togel dan tiga orang lagi terkait chip Domino di 6 (enam) lokasi, selain itu juga diamankan uang Rp1.248.000, delapan unit handphone, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan dan enam helai kertas yang berisikan angka-angka togel.ujanya
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kerinci tidak adalagi yang tersangkut kasus perjudian.tegas Kapolres AKBP Patria Yuda Rahadian
Sehubungan dengan itu Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo mengatakan enam TKP tersebut berada di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, di daerah Siulak ada dua TKP, Semurup satu TKP, Kelurahan Pondok Tinggi, Koto Keras, Desa Sembilan Kecamatan Tanah Kampung dari enam TKP tersebut diamankan tiga Kasus judi togel online, sementara tiga lagi bandar atau penjual chip Domino”
“Nama yang mereka yang diamankan di 6 (enam) lokasi TKP judi online dan Higgs Domino, RR usia 39 tahun alamat pasar Siulak Gedang, MP usia 34 tahun pekerjaan kuli bangunan asal desa Koto Aro, ZD usia 31 tahun asal Kelurahan Pondok Tinggi, RN usia 42 tahun asal Desa Koto Dua Baru, BT usia 39 tahun pekerjaan swasta asal Koto, AP usia 28 tahun pekerjaan swasta asal Desa Sembilan.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000,delapan unit handphone ,tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan ,dan enam helai kertas yang berisikan angka-angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” ujar IPTU Edi Mardi Siswoyo.
Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengucapkan terimakasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa resah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.
“Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualan nya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu,” ungkapnya.
IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengatakan enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana 10 tahun penjara.
IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor, dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan (team:Yen,edi)