Mata elang nusantara.com-banyuasin- Sumsel-Lagi lagi korban cabul lurah anak di bawah umur berinisial R 16 tahun mendapat perlakuan yang tidak pantas dari seorang lurah maryana kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin sumatera selatan 05 nop.2022
Kronologis R siswi salah satu SMA di banyuasin R sedang magang di kantor camat banyuasin 1 kabupaten banyuasin provinsi sumatera selatan
Bermula pada saat inisial R di pindah kan dari kantor camat banyuasin 1 ke kantor lurah maryana atas permintaan oleh pak lurah maryana kecamatan banyuasin 1 ,”
Untuk membersihkan kantor lurah dengan 1 orang teman nya laki laki tapi teman laki laki R di suruh bersihkan kantor lurah bagian depan
“Sementara Korban R di suruh pak lurah bersihkan di dalam ruangan pribadi nya
Lalu tiba tiba pak lurah datang dari belakang langsung mengelus elus punggung bagian belakang korban,” R seketika itu korban kaget lalu berlari keluar sambil menangis mencari pertolongan ucap “R,kepada wartawan.
Dalam hal diduga tersangka telah melangar undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 dan 82 undang undang tentang perlindungan anak Di ancam pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun penjara
Dan dalam peristiwa ini kami mewakili masyarakat umum mohon kira nya aparat penegak hukum unit PPA polda sumsel dan perlindungan anak untuk merespon dan menindak lanjuti kasus ini agar kedepan nya kami sebagai orang tua tidak merasa was was untuk menitipkan anak kami magang di kantor kantor pemerintah khusus nya di provinsi sumatera selatan ini
Sampai berita ini di rilis belum ada konfirmasi dari pihak camat banyuasin 1 dan lurah maryana terkait kejadian tersebut
Kendati demikian,berbagai cara sudah di lakukan awak media untuk menghubungi sang lurah melalui sambungan telefon selulernya sayang tidak di respon hingga berita ini di terbitkan Red,
Team mata elang nusantara sumsel