Mataelangnusantara.com – Tapanuli Selatan , Pembangunan Puskesmas Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan Kian menuai kritikkan, sesuai dengan Papan Merk pekerjaan yang di pos kan pada Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan menurut perkiraan seharusnya sudah habis kontrak pada tanggal 5/12/2022 yang lalu akan tetapi pekerjaannya hingga kini masih terus berlanjut.
Bangunan gedung puskesmas dan juga pagar keliling Puskesmas Angkola Muaratais Kabupaten Tapsel yang merupakan dua titik proyek anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2022
Bangunan yang menelan anggaran Rp. 6.882.032.963.20 dengan nomor kontrak 027/3723/PPK/DINKES-001/2022 dengan pengerjaan 150 hari kerja terhitung dari tanggal 7 Juli 2022 ini dikerjakan oleh CV Sinta Nuriah yang beralamat di Dusun XIV Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan sementara anggaran untuk pagar keliling Rp. 611.841.908,77 dengan pekerjaan hampir sama dengan gedung dan sama sama 150 hari Kalender yang dikerjakan oleh CV. Muara Kasih.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah yang juga Aktivis Anti Korupsi, Panda Matondang menjelaskan bahwa Pembangunan Puskesmas Muara Tais dan pagar keliling Puskesmas adalah benar anggaran yang di poskan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran untuk kedua pekerjaan tersebut lebih kurang 8 Milyaran sesuai peraturan sudah harus Adendum.
Sesuai peraturan keterlambatan kerja dan menurut perhitungan Kalender kontraknya sudah berakhir tanggal 5 Desember 2022 kemarin dan seharusnya pertanggal 6 Desember pihak rekanan nya sudah dikenakan denda biasanya 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan dengan maksimal 50 hari, jangan seolah olah pihak kontraktor sudah melanggar aturan perundang undangan tentang pengadaan barang dan jasa malah tenang tenang saja dan melanjutkan pekerjaan, jelas Panda Matondang kepada awak media Mataelangnusantara.com pada hari Sabtu,10/12/2022.
Panda Matondang juga menjelaskan bahwa pihak dari Dinas Kesehatan harus turun langsung kelapangan melakukan pengawasan dan peneguran, tambahnya.
Seharusnya pengawasan dari dinas kesehatan langsung terjun ke lokasi proyek dan menegur atau memberi peringatan langsung kepada pihak pelaksana ke dua pekerjaan tersebut dan bila perlu memberikan tindakan tegas ataupun sanksi agar pihak pelaksana tidak anggap enteng terhadap kebijakan dan peraturan yang ada, tegasnya.
Sementara itu PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan Dr.Rudi belum bisa memberikan komentar atau tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.
(Marli Sikumbang)
Editor : 02 Aslam