Mata elang nusantara.com(Kab,Ogan Ilir-Sumsel) Nasib malang dialami korban Andi (47) warga Desa Ketiau Kec.Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir. Motor kesayangannya Honda Beat Street nopol BG 2955 TY warna hitam miliknya raib di parkiran lapas Tanjung Raja pada saat membesuk narapidana, Selasa (06/12).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja, dengan laporan LP/B-78/XI/2022/Sumsel/Res OI/SPKT,tertanggal 06 Desember 2022,Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo S.H, M.Si membenarkan
kejadian tersebut, korban Andi kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam nopol BG 2955 TY, 1 lembar STNK, 1 unit Hp merk Samsung A6 warna hitam, 1 buah tas selempang merk Z.R.T warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp. 800.000 yang berada didalam box motor.
Tim Raja Tikam unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan identitas pelaku Deki (33) warga Desa Keman, Kec.Pampangan Kab. OKI.
Tim Raja Tikam yang dipimpin Kapolsek AKP Halim didampingi Kanit
Reskrim Aipda Efri Juliansyah mendapat informasi keberadaan pelaku
melintas di simpang Fly Over Jakabaring – Palembang dengan mengendarai
motor langsung bergerak menyergap pelaku, Jum’at malam (08/12).
“Pelaku bernama Deki warga Desa Keman Kec.Pampangan OKI berhasil
kami tangkap tadi malam sekira pukul 22:30 wib, dikarenakan pelaku berusaha melarikan diri terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur”,pungkas Kapolsek. Red Hendrik
1.Wakapolres Ogan Ilir
2. Kabag Ops Polres Ogan Ilir
3. 3. 3. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
4. 4. 4. Kasie Propam Polres Ogan Ilir tutup