mata elang Nusantara.Com-Puskesmas Gesing Laut Kabupaten Banyuasin Diduga kuat melanggar SOP kementrian kesehatan dan lingkungan hidup tentang penagulangan limbah B3 Medis
Pasalnya Sampah Medis bercampur bersama sampah biasa bekas makanan yang menumpuk di tempat pembuangan sampah,untuk di ketahui sampah limbah B3 mengandung beracun seperti bekas suntikan tempat obat obatan dan lain sebagainya
Untuk di ketahui Menangani Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran. Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan oleh pemerintah
Sebagai bahan pertimbangan dalam tatakelola limbah B3 Transformasi Digital KLHK Dengan Manifes Elektronik Limbah B3 Nomor: SP. 334/HUMAS/PP/HMS.3/8/2020
Pergerakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 tidak terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisir kecurangan perpidahan limbah. Sesuai Arahan Presiden RI dalam Ratas 3 Agustus 2020 terkait Transformasi Digital, KLHK melakukan transisi sistem pengangkutan Limbah B3 dari manifes manual/kertas menjadi Manifes Elektronik (FESTRONIK).
Selaras dengan hal tersebut, sistem online/digital pun telah berlaku sejak tahun 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sementara Kabid Dinkes kab Banyuasin ketika di konfirmasi melalui telfon selulernya terkait limbah B3 yang di duga kuat tidak sesuai SOP di puskemas Gesing ia mengaku ” Itu ruangan nya blom sesuai s.o.p masih gabung dalam satu gedung pelayanan kesehatan umum semestinya ada gedung tersendiri ungkapnya.
“kabid Dinkes Banyuasin mengungakap anggaran untuk itu blom terkondisikan”.
Hal Senada juga juga di ungkap kepala puskesmas Dr.evi ya,, benar ketika di konfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp nya
Kuat dugaan Kisruh limbah B3 di kabupaten Banyuasin terabaikan tanpa mengikuti standar operasional prosedur(SOP) dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Lantas bagai mana dengan penanganan limbah B3 di seluruh puskesmas kabupaten Banyuasin sementara anggaranya tidak ada,,??
Bersambung….
#Kementrian kesehatan RI
#kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan RI
Tim