Aktivis FORMAH PK Universitas Brawijaya Gelar Diskusi Materi Bantuan Hukum

Caption : Dwi Indrotito Cahyono, S.H saat berikan materi bantuan hukum dihadapan Aktivis FORMAH PK Universitas Brawijaya.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Banyaknya masyarakat kurang mampu yang terjerat kasus hukum namun takut jika harus menggunakan jasa pengacara, karena akan terbebani biaya yang mahal. Maka dari itu Forum Mahasiswa Peduli Keadilan (FORMAH PK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Gelar Diskusi Materi Bantuan Hukum. Sabtu (15/04/2023)

 

Diskusi sendiri digelar di kampus FH UB Gedung B dan menghadirkan pemateri Dwi Indrotito Cahyono yang juga Ketua Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI)

 

Dalam keterangannya Dwi Indrotito Cahyono yang akrab disapa Bang Tito ini menyampaikan materi bantuan hukum ini adalah juga bagian penting dalam upaya penegakan hukum. Sehingga bantuan hukum ini akan berguna bagi masyarakat yang tengah berurusan dengan hukum.

 

” Materi bantuan hukum ini sangat pas di ajarkan ke adik – adik FORMAH PK UB ini guna lebih memahami perlunya bantuan hukum bagi masyarakat yang lemah dalam finansial, lemah pengetahuan hukum dan masyarakat yang tertindas “.

 

Bang Tito juga menilai masih banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kurang tepat dalam pendampingan hukum kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya diskusi terkait bantuan hukum, ketika nantinya mahasiswa terjun langsung untuk mendampingi masyarakat dalam hukum akan lebih bagus dan tepat.

 

” Ada hal – hal yang harus diperhatikan terkait dalam pengajuan administrasi bantuan hukum harus sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 63 Tahun 2016 jo. 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013 “.

 

Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum oleh LBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham. Adapun lingkupnya hukum pidana, perdata dan hukum tata usaha negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum meliputi masalah hukum perdata, pidana dan tata usaha negara baik Litigasi atau Non Litigasi.

 

” Selain itu diskusi ini dapat memacu mahasiswa untuk menambah dalam pengetahuan hukumnya, karena dalam prakteknya bantuan hukum kepada masyarakat miskin harus punyai pengetahuan materi hukum yang mumpuni. Agar dapat menuntaskan masalah hukum secara adil.” Pungkasnya. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *