Kasus Penusukan Di Jembatan Araya, RF Di Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

 

Tersangka RF (sebelah
Tersangka RF (sebelah kiri) sesuai gelar konferensi pers kasus penusukan di jembatan Araya kota Malang

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – kasus penusukan yang sebabkan AWN (24Th) warga Pandanwangi kecamatan Blimbing meregang nyawa memasuki babak baru. Pelaku penusukan yang berinisial RF (24Th) berhasil di tangkap oleh jajaran Polsek Blimbing Polresta Malang Kota. Senin (05/06/2023)

Dalam konferensi pers, Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si membeberkan kronologis kejadian kasus penusukan yang terjadi di Jembatan perum Araya jl. Araya Megah Kecamatan Blimbing pada Kamis (01/06/2023)

” Berawal dari janjian untuk bertemu, saat bertemu korban dan pelaku terlibat cekcok serta keduanya berkelahi. Disaat AWN jatuh, RW langsung menusukkan pisau yang telah dibawanya dari salah satu cafe ke dada kiri AWN. tusukan pisau itu menembus jantung dan membuat AWN meregang nyawa saat teman – teman korban membawa ke Rumah sakit “.

” Setelah kejadian tersebut, satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pencarian terhadap pelaku, pada Sabtu (03/06/2023) pelaku menyerahkan diri. Adapun penyebab cekcok adalah gara – gara AWN ini berpacaran dengan mantan kekasih RF “. Tutur Kombes. Budi Hermanto.

Kapolresta juga menerangkan kenapa pelaku di jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut setelah penyidik meminta keterangan dan didapat bahwa pisau tersebut sengaja dibawa pelaku dari sebuah cafe sesaat sebelum janjian bertemu dengan korban.

” Saat ini beberapa teman pelaku telah juga kami mintai keterangan dan berstatus sebagai saksi, jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan akan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Karena berdasarkan keterangan, saat kejadian pelaku datang bersama 6 temannya dan koben hanya bertiga.” Pungkas Kapolresta yang akrab disapa Ndan Buher ini. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *