Caption : Konfrensi Pers terkait kasus Narkotika yang digelar oleh Polresta Malang Kota.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Keberhasilan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba kembali ditunjukkan oleh jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota. Hal tersebut tampak dalam Konfrensi Pers yang di gelar di Polresta Malang Kota. Jum’at (11/08/2023)
Sebanyak 5,6 Kg Ganja dan 7,18 Gr Sabu berhasil disita oleh Satreskoba Polresta Malang Kota dari lima orang tersangka AM (50Th), SM (36Th), RZ (26Th), ZA (33Th) dan M (27Th).
Menurut Wakapolresta Malang Kota AKBP. Apip Ginanja, S.I.K, M.Si yang didampingi oleh Kasatresnarkoba kompol. Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K dalam Konfrensi Pers. Dirinya mengapresiasi pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti 5,6 Kg ini.
” Kasus ini dapat diungkap dari operasi penangkapan mulai tanggal 26 – 27 Juli dan 07 Agustus 2023, dalam kurun waktu tersebut jajaran Satresnarkoba mampu menangkap dan menyita barang bukti ini “.
AKBP. Apip juga menyampaikan keempat tersangka ini saling mengenal dan sebagai pengedar kecuali tersangka M yang berperan sebagai kurir.
” Kelima tersangka ini kami jerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Seumur hidup atau dengan maksimal 20bTahun kurungan “. Ungkap AKBP. Apip.
Sementara itu pernyataan tegas juga disampaikan oleh Kompol. Eka Wira bahwa Polresta Malang Kota telah menyatakan perang terhadap Narkotika, jajarannya tidak akan pernah lelah untuk terus berupaya mengungkap dan menangkap terhadap tindak kejahatan barang haram ini. (Junaedi)