Kejari Pringsewu Meminta Ketua DPC PPWI Meminta Maaf Atas Dugaan Pemberitaan 3 Pekon Kecamatan Pagelaran Yang Viral Kemarin

Pringsewu – Mata Elang Nusantara .Com -Lampung-Kejari Pringsewu mengirim surat melalui PDF kepada awak media yang mana pada tanggal 12 Agustus kemarin beberapa media sempat memberitakan Kejari Pringsewu, dan dalam surat PDF itu, pihak Kejari memberikan hak jawabnya dan itu tertuang dalam tiga poin,Selasa 15/08/2023.

 

Kami pihak Kejari Pringsewu menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan Anda sebagai berikut:

1. Laporan pengaduan terhadap 3 Pekon yang ditandatangani oleh Neki Irawan selaku Ketua PPWI dan Ade Mastur selaku Sekretaris PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kab. Pringsewu) telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu telah dilakukan telaahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 17 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan belum memenuhi syarat Substantif untuk ditindaklanjuti, karena belum memberikan keterangan yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Pada tanggal 18 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengundang pihak pelapor untuk memberikan informasi tambahan guna melengkapi syarat substantif. Namun, pelapor tidak dapat memberikan informasi terkait modus operandi dan data awal yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebaliknya, pelapor meminta

Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk langsung memanggil dan memeriksa pihak terlapor

dengan dalil Pelapor telah menguraikan mata anggaran yang diduga telah disimpangkan

oleh ketiga pekon tersebut. Saya selaku Kasi Intel menyatakan bahwa Kejari Pringsewu.

 

APH akan berperan sebagai Auditor dan permintaan pelapor tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 43 tahun 2018.Kemudian setelah kami memberikan pemahaman dan beberapa contoh cara pemenuhan syarat substantif tersebut, pihak pelapor meminta waktu untuk melengkapi syarat dimaksud dan sampai dengan saat ini pihak pelapor belum melengkapinya.

3. Infomasi pengembalian kerugian negara oleh ketiga pekon kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah tidak benar, sebab Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak pernah berkomunikasi atau memeriksa maupun menerima pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud,”tertanda Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja,SH.,MH.

 

Dan begitulah hak jawab dan koreksi dari Kejari Pringsewu,terkait pemberitaan yang sempat viral tentang tiga pekon Candiretno ,Gemahripah dan Karangsari, yang mana sudah mengembalikan uang ke Negara.

 

Dan pihak Kejari meminta kepada pihak yang telah memberitakannya untuk segera meminta maaf.

 

Ketua DPC PPWI Pringsewu Neki Irawan, mengatakan kepada pewarta untuk hak jawab kami siap memberikannya, tetapi

Ketua DPC PPWI Pringsewu dengan tegas saya mewakili Ketua DPC PPWI Pringsewu tidak akan meminta maaf karena tugas jurnalistik menulis berdasarkan apa yang dilihat dan apa yang didengar dan menulis bedasarkan bukti bukti yang ada,dan kami punya bukti rekaman pengakuan dari salah satu Kakon yang telah kami laporkan.

 

Dan sekali lagi saya katakan,kami dari DPC PPWI Pringsewu tidak akan pernah meminta maaf atas apa yang telah kami beritakan,karena ini sudah menyangkut hak jurnalistik, dan jangan pernah mencoba untuk menghalangi kami untuk menyajikan berita kepada masyarakat,”tutup Neki.

 

(Tim/mustakim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *