Oknum Ketua KPPS Kelurahan Kuryos, Diduga Kuat Hendak Hilangkan Hak Pilih Suara Masyarakat

Kota Pekalongan – Jateng | Salah satu Oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlokasi di TPS 32 Kelurahan Kuripan Yoserejo (Kuryos), Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Diduga Kuat Oknum Ketua KPPS tersebut, dengan sengaja hendak menghilangkan Hak pilih suara warga masyarakat Indonesia.

 

“ Dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

“ Sebut saja Din, salah satu korban yang hendak dihilangkan Suara Hak pilihnya untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di 14 Febuari 2024.”

 

Din mengungkapkan,” bahwa dirinya dan keluarga tidak diberi tahu dari pihak Kelurahan maupun Rt setempat terkait surat pemberitahuan pencoblosan Pemilu.”

 

Yang lebih parahnya lagi, Oknum Ketua KPPS Kuryos tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RT setempat bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Din itu mana, Oknum Ketua KPPS langsung menjustifikasi dengan menulis Pindah Domisili atau Tidak Ditemukan.” jelas Din. Senin, (12/2/2023)

 

Masih dalam keterangannya, Din menambahkan,” Andai rekan saya tidak mendatangi rumah Oknum Ketua KPPS, mungkin surat pemberitahuan pemungutan suara milik saya dan keluarga sudah entah kemana dan bisa jadi dirinya dan keluarga tidak bisa suarakan Hak pilihnya. Hal ini tentunya sangat ironis sekali.” ujar Din.

 

Terkait hal tersebut agar menjadi perhatian serius untuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan KPU Kota Pekalongan.

 

“ KPU harus bertindak tegas dan croschek langsung kelapangan. Agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang dilakukan oleh Oknum Ketua KPPS yang dengan menabrak aturan serta bekerja tidak profesional.”

 

Gaji atau honor mereka sangatlah besar, dan itu tentunya menggunakan anggaran negara yang artinya uang rakyat. Jadi kinerja mereka pun harus Profesional, Akuntabel ,dan Berintegritas, tidak seenaknya dan semuanya sendiri, apalagi sampai berani secara terang-terangan menabrak aturan yang berlaku. (Zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *