Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk ART Yang Kuras Harta Majikan Sebesar 500 Juta

Caption : ART tersangka pencurian uang dan perhiasan majikan saat dikeler oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Petualangan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial TS yang berusia 58 tahun yang menguras harta sebesar 500 Juta milik Hariyati (64Th) warga Jl. Taman Sulfat XII/5 RT.006 RW.021 Kecamatan Blimbing selaku majikannya berakhir. Senin (15/04/2024)

 

TS berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing pada 02 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

 

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Polresta Malang Kota, Kompol. Danang Yudanto menerangkan prihal kronologi kasus pencurian tersebut.

 

” Kasus ini berhasil terungkap, ketika korban diberitahu oleh adiknya, bahwa pada 02 April 2024 didapati TS yang biasanya menjadi ART sudah tidak berada di rumah “.

 

Kompol. Danang juga menyampaikan setelah mendapatkan informasi dari adiknya, korban pulang dan mengecek cctv. Korban merasa curiga ketika didapatkan cctv dirumahnya tidak aktif.

 

” Merasa curiga, korban lekas memeriksa brankas yang berada di dalam kamar. Dan benar saja ketika brankas dibuka, korban kaget karena uang sebesar 200 juta berikut perhiasan yang bernilai sekitar 300 juta telah raib “.

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota kemudian menuturkan, korban kemudian melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian terdekat.

 

” Mendapatkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota menindaklanjuti dengan olah TKP. Diketahui pelaku membobol brankas menggunakan kunci asli “.

 

Kompol. Danang juga menegaskan bahwa TS berhasil diringkus saat menunggu tiket bus dan merencanakan akan melarikan diri ke luar kota Malang. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *