Kepala Disperindagkop Halbar Dinonaktifkan: Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Protes BBM

Halbar_Malut//mataelangnusantara.com- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Demisius O. Boky, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Halmahera Barat.

“Menurut sumber terpercaya yang dilansir oleh Media Mata Elang Nusantara, “Penetapan tersangka ini terkait kasus penganiayaan terhadap warga yang melakukan protes kelangkaan BBM.

Akibatnya, Pemerintah Daerah Halmahera Barat memutuskan untuk menonaktifkan jabatan Demisius O. Boky.

Keputusan ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Halbar, Julius Marau, kepada awak media pada Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Julius, pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik.

Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan dalam pelayanan publik selama proses persidangan berlangsung.

Julius menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020.

PP tersebut mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara ini juga sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Jabatan Kepala Disperindagkop akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. “Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *