Mata elang Nusantara.com-Aktivitas penambangan emas ilegal dengan sistem dompeng dan Rendaman marak terjadi di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru, menyebabkan Pengrusakan Kolam Milik Masyarakat Adat oleh Pengusaha Dompeng Anas (Oknun Anggota TNI) , Managula Tihun, dan Ebit Makasar
Akibat Pengrusakan Kolom Masyarakat Adat melalui penyemprotan air dompeng dapat merusakan kolam yang sudah mencapai kedalaman 35 sampai 50 meter sebanyak 44 buah kolam pada lokasi janda dan gapuran
Bukan hanya Dompeng dan Alkon tembak larut akan tetapi bak rendaman juga marak di kawasan gununung botak dan sungai Anhoni serta Wasboli Kecamatan Teluk Kayeli
Hal ini membuat gerah masyarakat Adat , kepala Soa dan Kepala Adat bersepakat dengan melakukan SASI ADAT pada 2 Buah Dompeng Anas (Oknum Anggota TNI), 1 buah Dompeng Ebet Makasar dan 1 buah Dompeng Managula Tihun yang sudah dilakukan Sasi Adat pada hari Junat 2 Juni 2023
Namun setelah selesai SASI ADAT kurang lebih 20 menit muncul Angki Nurlatu yang mengaku diri beck dompeng Anas dan Ebit dengan tidak segan segan membongkar salah 1 Sasi Adat dompeng milik Anas untuk dompeng beraktivitas kembali
Kemudian menghampiri Kepala Soa dan Kepala Adat dan sejumllah tokoh Adat lainnya dan mengancam serta mengoleh ngoleh jari tangan ke wajah Porwisi Batanda Nurlatu dan Kepala Adat Rekun Latbual serta Kepala Soa Rano Nurlatu serta sejumlah tokoh Adat lainnys
Justru ini sangat bertentangan dengan hukum Adat Istiadat Pulau Buru, apalagi membuka SASI ADAT LESTARE tanpa sepengetahuan Kepala Soa dan Kepala Adat dianggap tidak menghargai dan telah menginjak harkat dan martabat orang Adat secara menyeluruh dan persoalan ini harus mendapat sanksi hukum Adat. Kecam Porwisi
Sumber terpercaya yang dihimpun media ini, menuturkan Angki Nurlatu dan Jembris Nurlatu merupakan beck dompeng Anas dan Ebit Makasar yang selaman ini dompeng beraktivitas dikawasan gunung botak. Ungkap sumber ini yang tidak bersedia namanya dipublikasikan
Lanjutnya, kita lihat rekam jejak kedua ini yakni Angki Nurlatu Mantan Narapidana yang putusan hakim bebas bersyarat dan putusannya ancamannya 9 tahun penjara. Ucap sumber ini pada hari Junat (2/06/2023)
Kemudian Jembris Nurlatu selama ini mengaku diri sebagai Kepala Soa ternyata dia bukan sebagai Kepala Soa tetapì hanya masyarakat adat dan tidak ada jabatan apa apa di masyarakat, tapi hanya dirinya mengaku Kepala Soa. Ujar sumber ini
Sehingga diduga aktivitas penambangan emas melalui dompeng, alkon tembak larut secara ilegal ini dibekingi oknum aparat keamanan sehingga penambang berani melakukan tindakan tersebut.
Dengan sistem dompeng, penambang melakukan penyemprot tebing hingga perbukitan di Gunung Botak dengan mesin dompeng dan alkom untuk mendapatkan material yang kemudian diolah hingga mendapatkan emas.
Cara ini sangat rawan terjadi longsoran di lokasi tambang yang mengancam keselamatan bagi penambang dan warga lainnya. dan bukan hanya itu tetapi terjadi pengrusakan lingkungan
Olehnya itu Kepala Soa dan Kepala Adat meminta kepada Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea agar para pengusaha dompeng segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak masyarakat Adat
Dan apabila tidak ada penyelesaian, kepala Sia dan Kepala Adat meminta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea untuk mengambil tindakan tegas dengan mempolislain dompeng tersebut sampai ada penyelesaian ganti rugi dan denda Adat Tandas Kepala Soa Rano Nurlatu
(Tim Red)