Banyuasin ||mataelangnusantara.com-Dari keputusan pemerintahan kabupaten Banyuasin didalam pemekaran wilayah di kecamatan Talangkelapa, beberapa kelurahan terjadinya pemekaran wilayah maka salah satunya Kelurahan Sukajadi merubah pembentukan susunan urutan Rt/Rw baru.7/10/2022 )
Haliman Tori,S.Ag Lurah Sukajadi1 dalam memimpin rapat undangan di gedung aula kelurahan Sukajadi mengatakan” bahwa keputusan dari pemerintah kemendagri no 18 th 2018 bahwa jabatan pemangku dari tingkat Rt hingga selanjutnya di jajaran lingkungan pemerintahan kelurahan yaitu ketua Rt, ketua Rw, ketua LPM, ketua Karang taruna dan Ketua PKK selayakanya tidak memiliki ganda jabatan dan diadakan perombakan regenerasi baru untuk melatih generasi generasi baru serta laporan adminstratif ke pemerintahan tutur nya
Perombakan yang terjadi yaitu :
Rw 17 lama menjadi Rw 01= 8 Rt
Rw 18 lama menjadi Rw 02 = 6 Rt
Rw 20 lama menjadi Rw 03 = 6 Rt
Rw 23 lama menjadi Rw 04 = 5 Rt
Rw 07 lama menjadi Rw 05 = 7 Rt
Pada kesempatan itu pula ada pengangkatan ketua LPM baru Ary Sopian, SH.i dan Ketua Karangtaruna Sakrony tutur Haliman Tori untuk periode 5 tahun periode 2022 s.d 2027
Turut serta dalam acara pembentukan susunan pembaharuan Babinsa Pelda Rudi Rianto , Bhabinkamtibmas Bripka Hasyim, S.ip mewakili Camat Talangkelapa bagian tata pemerintahan Hamzah dikarenakan bp. Salinan, S.sos. M.M selaku Camat sedang mendampingi Bintek para Kades ke Bandung dan beberapa istri ketua Rt/Rw selaku ibu ibu PKK.
Besar harapan Lurah Sukajadi ( Haliman Tori ) dengan terbentuk penantaan pemerintahan kecil ditingkat Rt dan perangkat lainnya di kelurahan sukajadi, kecamatan Talangkelapa, kab Banyuasin bisa berjalan baik di masa periodenya dalam menjalankan pemerintahan apalagi menjelang tahun politik ( budi )