KONSEL-SULTRA || Mata-Elang.Com- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Mengadakan Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Pajak Sarang burung walet dan Pajak air tanah di Kecamatan kolono timur, Rabu (8/6/2022).
Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan pajak daerah dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten konawe selatan, maka perlu diadakannya sosialisasi tentang pajak tersebut.
Acara sosialisasi Perda tentang pajak tersebut di adakan di Aula kantor Camat kolono timur pada pukul 10.00-12.00 Wita, yang dihadiri oleh Kabid. Pengembangan dan evaluasi pajak Bapenda kabupaten konawe selatan Ashabul Anaopa, S.Si, M.AP bersama Tim, Kasi. Pembangunan kolono timur Frans Boy, S.Sos, Para staf, para Kades dan sekdes yang ada dikolono timur serta para peserta rapat lainnya.
Ashabul Anaopa, S.Si, M.AP selaku Kabid. pengembangan dan evaluasi pajak menyampaikan bahwa “Kami selaku unsur pelaksana PAD Bapenda konawe selatan (konsel) melaksanakan sosialisasi Perda no.10 dan Perbup no.27 tahun 2021 tentang pajak air tanah, kemudian perda no.11 dan perbup no.28 tahun 2021 tentang pajak sarang burung walet, tutur Ashabul Anaopa.
Sebenarnya kami terbentuk dari 4 bidang dan dibentuk oleh kepala badan, dalam hal ini Pelaksana tugas Bapenda Drs. H. Nisbanurahim, M.Si yang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi dan membentuk 2 tim sebagai pelaksana kegiatan tersebut yang terbagi di 25 kecamatan, ungkap Ashabul Anaopa.
Lanjutnya, “Dari 2 tim yang ada masing-masing tim 1 membawahi 12 kecamatan dan tim 2 membawahi 13 kecamatan, koordinator tim 1 yakni Ashabul Anaopa, S.Si, M.AP dan koordinator tim 2 Dr. Agianto, S.IP, M.AP selaku kabid. Pendataan pajak daerah.
Ashabul Anaopa, S.Si, M.AP selaku kabid. pengembangan dan evaluasi pajak daerah Bapenda konawe selatan menyampaikan bahwa ” mengingat daerah itu sangat bergantung kepada dana transferan dari pusat, maka dari itu pemerintah daerah mendorong kemandirian untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak daerah kabupaten konawe selatan”, ungkap Kabid pengembangan dan evaluasi pajak daerah Bapenda konawe selatan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat konawe selatan, terkhusus hari ini 8 mei 2022 untuk masyarakat kolono timur bahwa pengelolaan pajak, pajak apa saja, tapi hari ini terkait yang kami sosialisasikan ada 2, secara keseluruhan ada 11 pajak yang akan dikelolah oleh daerah, nantinya akan dikumpul pengelolaannya lalu digunakan untuk membiayai pelayanan pada masyarakat dalam konsep “Desa maju konsel hebat” ungkap Ashabul nama akrabnya.
Kami juga memasukkan peraturan pemerintah no.12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang turunan dari UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebab jika kegiatan sosialisasi ini tidak kami lakukan, maka daerah akan mendapatkan sanksi yakni pemberian sanksi dilakukan oleh Presiden melalui menteri turun ke provinsi, dalam artian dana transfer bisa tertunda bila tidak melakukan sosialisasi, ungkap kabid pengembangan dan evaluasi pajak daerah Konawe selatan.
Diakhir acara, Ashabul Anaopa, S.Si, M.AP menyampaikan bahwa seyogianya masyarakat dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, yang kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat juga, tutup Kabid. pengembangan dan evaluasi pajak daerah Bapenda konawe selatan tersebut.
Rapat sosialisasi perda tentang pajak sarang burung walet dan pajak air tanah berjalan dengan lancar, tertib dan tetap patuhi prokes Covid 19.
Laporan : Sadir Syair