Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Bauk Korupsi di Proyek Bronjong Simarpinggan Sumut

TAPSEL-SUMUT//mata elang nusantara.com-Proyek pembangunan bronjong sungai Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp.389 juta terindikasi dikorupsi. Pasalnya, diduga sebagian besar materialnya seperti batu kali diambil dari sungai sekitar lokasi pekerjaan, Sabtu (3/9/2022).

Salah seorang warga Kelurahan Simarpinggan yang bekerja mengambil batu kali kepada wartawan mengatakan bahwa harga batu kali dijual kepada pihak pemborong sekitar Rp.80 ribu per kubik. Namun sebagian lagi batu kali ukuran besar didatangkan oleh pemborong, ucapnya.

Sesuai papan informasi, proyek pembangunan bronjong sungai Simarpinggan tersebut dilaksanakan oleh CV Raja Angkola dengan nomor kontak 610/701/SPP/PPK-PI/APBD/PUPR/2022.

Tokoh pemuda Kecamatan Angkola Selatan Lukman Hakim Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pernah melihat langsung warga Simarpinggan mengambil batu kali disungai sekitar lokasi pekerjaan tersebut. Kemudian ada juga batu kali didatangkan dengan menggunakan mobil dam truck.

Lukman menjelaskan, pengambilan batu kali dari sungai sekitar lokasi pekerjaan sudah menyalahi ketentuan. Sebab, harga batu kali telah ditetapkan didalam kontrak pekerjaan. Material batu kali seharusnya didatangkan dari lokasi yang telah ditentukan.

Menurutnya, pengawas pekerjaan tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Sehingga rekanan pelaksanaan pekerjaan pembangunan bronjong sungai Simarpinggan leluasa melakukan curang (fraud) agar mendapatkan keuntungan yang besar dari selisih harga batu kali. Padahal harga batu kali mengacu kepada harga satuan pokok Kabupaten Tapanuli Selatan. “Sekitar awal bulan Oktober 2022, dalam waktu dekat kami akan laporkan dugaan permasalahan ini ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Sumatera Utara, tuturnya.(TIM,marilis)

Exit mobile version