Berlagak Arogan dan Usir Wartawan, Kades Ambokulon Resmi Dipolisikan

 

Pemalang – Jateng | Prilaku Arogansi dan menghalang-halangi tugas Jurnalistik yang telah dengan sengaja dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini telah resmi dilaporkan ke Polres Pemalang.

 

Abdul Basir SH, selaku Kuasa Hukum saat dikonfirmasi mengatakan,” Saya pada hari ini 13 Oktober 2023 bersama awak media telah resmi melaporkan Muksinin, Seorang Oknum Kades Ambokulon, Kecamatan Comal, ke Polres Pemalang. Karena Kades Muksinin diduga kuat, dengan sengaja menekan serta mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.” tegas Abdul Basir. Jum’at, (13/10/2023)

“ Masih dalam keterangannya” Saya akan terus mengawal dan mengusut tuntas kasus ini, apa yang sudah dilakukan Oknum Kades Ambokulon dapat diproses secara hukum. Dan saya juga akan pastikan tidak boleh ada lagi hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah, Sesuai Instruksi Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, demi terwujudnya Polri yang Presisi.

 

Oknum Kades Ambokulon harus di proses secara hukum yang berlaku. Sifat Arogansi dan meresa hebat itu sangat tidak patut di contoh oleh masyarakat sangat tidak tepat jika sifat arogansi melekat pada seorang Pemimpin apa lagi pengayom masyarakat. Jika hal tersebut tetap di biarkan, maka akan berdampak buruk serta semena-mena terhadap masyarakatnya, sehingga masyarakatpun tentunya akan sangat resah ulah kades tersebut ,” tambahnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *