Caption : Tersangka HS saat peragakan cara pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Berasal dari adanya korban luka bakar yang dirujuk ke RS Saiful Anwar Kota Malang, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap satu orang pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 Kg (BBM bersubsidi) ke tabung gas 12 Kg. Selasa (07/11/2023)
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto dari adanya korban luka bakar yang dibawa ke RSSA Kota Malang, kemudian jajaran kami menaruh kecurigaan dan berhasil mengungkap kasus ini.
” Pada Senin (06/11/2023) jajaran kami berhasil mengungkap tindak kejahatan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ini. Berlokasi di sebuah Ruko Jl. Kalpataru Kecamatan Lowokwaru inilah kami menemukan adanya praktek pengoplosan tabung gas elpiji tersebut “.
Kompol Danang juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini, jajarannya berhasil mengamankan otak dari kejahatan yang berinisial HS dan juga memintai keterangan terhadap 5 orang lainnya.
” Hingga saat ini pihaknya baru menetapkan HS saja yang menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka lainnya. Keuntungan dari pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ini seharinya bisa sampai 1 juta rupiah “.
Mantan Kapolsek Blimbing Kota Malang ini juga menjelaskan bahwa tersangka HS dijerat dengan Pasal 55 UU 22 Tahun 2021 Tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Barang bukti yang bisa diamankan 180 tabung gas 3Kg, 33 tabung gas 12Kg, puluhan segel dan alat pengoplos.
Sementara itu, HS mengaku bisa mengoplos tabung gas elpiji ini dari temanya di Jakarta. Dirinya juga mengaku baru beroperasi selama 1 tahun, sehari dirinya bisa mengoplos hingga 20 tabung. (Junaedi)