Caption : Fungsionaris DPC GANN Malang Raya saat diterima oleh Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Tunjukkan keseriusannya dalam upaya perangi penyalahgunaan Narkoba di kalangan masyarakat, khususnya yang berada di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) DPC GANN Malang Raya yang di komandoi oleh Dwi Indrotito Cahyono, S.H datang temui Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M. Senin (18/09/2023)
Menurut Ketua DPC GANN Malang Raya yang akrab disapa Bang Tito menegaskan kembali bahwa dengan metode bertemu dan hearing bersama pihak – pihak yang berkompeten seperti halnya pertemuan organisasi anti Narkotika bersama Bapak Bupati Malang ini adalah salah satu bukti bahwa pihaknya sangat berkomitmen.
” kembali kami menegaskan bahwa tekad kami (DPC GANN Malang Raya) sudah bulat dan tidak ada nilai tawar lagi, kami menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba “.
Pria yang juga ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Malang Raya ini menyampaikan keinginannya untuk berdirinya Selter Rehabilitasi bagi korban dari Narkoba dihadapan Bupati Malang.
” Dengan berdirinya Selter rehabilitasi bagi korban pengguna Narkoba ini nantinya agar para korban tidak lagi terjebak dalam lingkaran setan Narkoba setelah mendapatkan pengobatan dan terapi.” ungkap pemilik Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang ini
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekda, Dinsos, Dinkes, Disnaker dan Satpol PP Kabupaten Malang ini berlangsung di ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Sementara itu H.M. Sanusi menyambut baik hadirnya DPC GANN Malang Raya ini, pihaknya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait penderitaan Selter Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.
” Jika ada pengguna Narkoba yang akan di rehabilitasi, saat ini kami berkordinasi dengan BNN, Kepolisian dan Rumah Sakit yang ada di Malang ini. Kami juga telah menghibahkan tanah kepada BNN Kabupaten Malang, sehingga nantinya dapat menjadi kantor dan ruang tahanan yang sesuai dengan standar dari BNN itu sendiri “.
Bupati Malang ini juga menerangkan bahwa komitmen untuk memerangi pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Perda khusus terkait Narkoba ditahun 2017.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC GANN Malang Raya juga mengundang khusus kepada Bupati Malang untuk dapat bersama hadir dalam Deklarasi DPC GANN Malang Raya yang akan dihelat pada tanggal 12 Oktober 2023. (Junaedi)