Calon Raja Neg, Amahusu Di Aniaya, Pelaku Kini Menyandang Status Tersangka

Maluku //Mata elang Nusantara.com-Akibat dari lamban-nya proses pelantikan Raja Difinitif Negeri Amahusu berdampak konflik di Negeri dan adanya korban penganiayaan pada calon Raja dari mata rumah parenta tiga Moyang Juma, Hala, dan Harman YAS alias Ari.

Hal tersebut terjadi pada beberapa hari lalu yang mengakibatkan berujung ke Rana hukum karena hal itu merupakan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh pelaku YYS alias Wangken.

Pantauan Media Metro Times.News kemarin di Negeri Amahusu penganiayaan terhadap calon Raja Negeri Amahusu dari tiga Mata Rumah Parenta Juma, Hala dan Harman YAS alias Ari tersebut, kini pelaku di tahan pada rutan Polsek Nusaniwe dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolsek Nusaniwe yang di temui siang kemarin oleh sejumlah awak media di Polsek Amahusu Pos Benteng Iptu. Johan WM. Anakotta menyampaikan” terkait dengan kasus yang di tangani Polsek Nusaniwe terkait dengan penganiayaan di Amahusu itu pelaku sudah di tetapkan tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan sudah di dapati dua alat bukti dan itu sudah penuhi unsur. Ungkap Kapolsek

Kapolsek mengatakan” proses Hukum tetap jalan, namun pihaknya juga masih menggunakan langkah persuasif dan preentif guna menyelesaikan masalah, pihaknya terus bangun komunikasi, koordinasi menuju pada langkah atau upaya – upaya perdamaian.

Pihaknya berharap agar masyarakat bisa menjaga situasi yang kondusif menjelang pemilu 2024 nanti, bahkan pihaknya berharap pada semua pemangku kepentingan di Negeri Amahusu baik itu Saniri maupun Penjabat Negeri, dan pihak – pihak yang punya kepentingan maupun Pemerintah Kota Ambon untuk melihat proses Raja Definitif di Negeri Amahusu. Harap Kapolsek

Di katakan-nya” hal tersebut menjadi penting, karena agar tidak ada lagi permasalah – permasalahan antara masyarakat dengan masyarakat di Negeri Amahusu.

Akhir keterangan-nya Kapolsek katakan” pihaknya tidak ada kepentingan sehingga tidaklah mengintervensi, namun pihaknya hanya sekedar menghimbau, kalau bisa cepat kenapa harus lambat. Pungkasnya

Di lokasi berbeda Onas Siloy selaku Kepala Soa di Negeri Amahusu yang di temui sejumlah awak media kemarin juga menjelaskan” pihaknya selaku Kepala Soa dari Soa Wakan sangat yakin dengan masalah proses Raja maupun penganiayaan terhadap korban yang adalah sekertaris dari kepala mata rumah parenta di Negeri Amahusu. Ucap Onas

Lanjutnya” terkesan lambat proses pelantikan Raja Definitif ini ada pada kinerja Saniri maupun indikasinya Penjabat Negeri Amahusu yang di duga ikut berperan dalam memperlambat proses tersebut. Beber Onas

Katanya lagi” pihaknya sudah pernah mempertanyakan penjabat Negeri terkait surat pengangkatan kepala mara rumah Parenta yang kurang lebih sudah mencapai tiga atau empat bulan terakhir ini. Tuturnya

Menurutnya” di duga kuat ada skenario atau permainan yang sedang di perankan oleh Saniri dengan kerja sama-nya Penjabat, sehingga terindikasi adanya hasutan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan pada sekertaris mata rumah parenta. Ucapnya

Di tambahkannya” bisa saja di duga bahwa pelaku ini adalah korban dari hasutan orang lain yang punya kepentingan, sehingga pelaku adalah korban hasutan, Tampa di sadari oleh pelaku, hal ini sangat di harapkan oleh pihaknya agar Penyidik Polsek Nusaniwe lebih mendalami kasus tersebut sehingga bisa mengungkap adanya sebab akibat dari penganiayaan tersebut terjadi. Ungkap Onas

Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana tentu merupakan sebuah perbuatan tindak pidana sebagai mana di atur pada pasal 160 KUHP dan pasal 246 UU 1/2023, tentang KUHP baru, dengan hukuman penjara paling lambat enam tahun kurungan penjara.

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *