DANA DESA HARUS DIPERIKSA SECARA MENYELURUH DALAM TATANAN HUKUM

Oleh : Woroagi Agima

Ketua Dewan Pimpinan Daerah JPKP Nasional Sulawesi Tenggara

SALAM EDUKASI…!!! Berbagai aspek pemeriksaan di bawah ini dilakukan berbagai Direktorat dan Inspektorat Jenderal berbagai kementerian, BPKP, BPK, APIP Pemda dan Camat sesuai proporsi jabatan dan tugas masing masing. Demikian pula, setiap pemerintah desa dapat melakukan mawas diri atau self control assessment berdasar Daftar Periksa di bawah ini. Daftar Periksa (Check list) dapat digunakan sebagai dasar pembuatan master audit program oleh berbagai pemeriksa keuangan desa, dan musyawarah berbagi tugas antar lembaga pemeriksa dalam kaidah asuransi terkombinasi (combined assurance).

Evaluasi konsistensi, RPJM (6 tahunan) sebagai dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa dan dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Desa, identifikasi benang merahnya (sumber hukum Pasal 27 UU 6/2014 tentang Desa).

Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah Masuk Desa (Sumber Pasal 38 ayat (4) Permendagri 11/2014.

Evaluasilah konsistensi

RKP Desa dengan RAPB Desa,

RAPB Desa dengan APBDesa,

APB Desa dengan Laporan Realisasi APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan Laporan SiLPA Desa.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah desa kepada Bupati (sumber hukum Pasal 27 UU 6/2014).

Laporan Hasil Evaluasi Camat terhadap RAPB Desa (sumber hukum Pasal 23 Permendagri 113/2014)

Evaluasilah penerimaan dana desa terkait

Pendapatan Dana Desa

Pendapatan Hasil Alokasi Dana Desa (ADD).

Bagian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat

Bagian Pendapatan Transfer dari kementerian atau Lembaga PP

Bagian Pendapatan Transfer dari pemerintah Provinsi

Bagian PendapatanTransfer dari pemerintah Daerah Kabupaten

Bagian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Desa Lain.

Evaluasi aliran dana desa, pemindah bukuan RKUN kepada RKUD Pemda Kabupaten, pemindah bukuan RKUD Pemda Kabupaten kepada RKD Pemerintah Desa (sumber Pasal 15 Permenkeua 93/PMK.07/2015) tahap I paling lambat bulan Maret (sumber Pasal 18 Permenkeu 93/PMK.07/2015).

Evaluasilah, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan diterima Kabupaten dalam APBD Kabupaten setelah dikurangi DAK.

Evaluasi besar peranan Dana Desa dalam menopang

Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa

Belanja pembangunan desa (Diutamakan, sumber Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015).

Belanja pembinaan kemasyarakatan desa

Belanja pemberdayaan Masyarakat desa (Diutamakan, sumber Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015).

Imbalan berbentuk penghasilan tetap & tunjangan kepala desa & perangkat desa

Kegiatan operasional desa.Tunjangan dan biaya operasional BPD

Insentif rukun tetangga dan rukun warga (sumber hukum Pasa 100 Perpres 43/2014 dan 47/2015 tentang APB Desa)

Evaluasilah pengeluaran dana desa atau belanja dana desa

Evaluasi prioritas belanja desa, apakah pada pembangunan desa (sumber hukum Pasal 74 UU 6/2014) cq (1) peningkatan kapasitas layanan dasar, (2) kebutuhan primer desa, (3) pembangunan lingkungan desa dan (4) pemberdayaan masyarakat desa.

Evaluasi peruntukan Dana Desa atau tujuan alokasi APBN Dana Desa pada administrasi keuangan desa, administrasi keuangan dana desa (sumber Pasal 4 UU 6/2014, Pasal 26 PP 60/2014)

Evaluasi konsistensi dengan Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan SiLPA Desa.

Bagian SiLPA Desa yang berasal dari sisa Realisasi Penggunaan Dana Desa, dan bagian SiLPA yang bukan berasal dari dana desa.

Belanja modal dibanding Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014), Laporan Pembangunan Desa (sumber hukum Pasal 87 Permendagri 114/2014) dan Laporan Kekayaan Milik Desa (sumber hukum Permendagri 113/ 2014 Lampiran II)

Evaluasi konsistensi pelaporan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014) dengan Laporan Bagaimana dana desa diperiksa secara menyeluruh dalam tatanan hukum perbendaharaan NKRI ?

Barbagai aspek pemeriksaan di bawah ini dilakukan berbagai Direktorat dan Inspektorat Jenderal berbagai kementerian, BPKP, BPK, APIP Pemda dan Camat sesuai proporsi jabatan dan tugas masing masing. Demikian pula, setiap pemerintah desa dapat melakukan mawas diri atau self control assessment berdasar Daftar Periksa di bawah ini. Daftar Periksa (Check list) dapat digunakan sebagai dasar pembuatan master audit program oleh berbagai pemeriksa keuangan desa, dan musyawarah berbagi tugas antar lembaga pemeriksa dalam kaidah asuransi terkombinasi (combined assurance).

Evaluasi konsistensi, RPJM (6 tahunan) sebagai dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa dan dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Desa, identifikasi benang merahnya (sumber hukum Pasal 27 UU 6/2014 tentang Desa).

Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah Masuk Desa (Sumber Pasal 38 ayat (4) Permendagri 11/2014.

Evaluasilah konsistensi

RKP Desa dengan RAPB Desa,

RAPB Desa dengan APBDesa,

APB Desa dengan Laporan Realisasi APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan Laporan SiLPA Desa.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah desa kepada Bupati (sumber hukum Pasal 27 UU 6/2014).

Laporan Hasil Evaluasi Camat terhadap RAPB Desa (sumber hukum Pasal 23 Permendagri 113/2014)

Evaluasilah penerimaan dana desa terkait

Pendapatan Dana Desa

Pendapatan Hasil Alokasi Dana Desa (ADD).

Bagian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat

Bagian Pendapatan Transfer dari kementerian atau Lembaga PP

Bagian Pendapatan Transfer dari pemerintah Provinsi

Bagian PendapatanTransfer dari pemerintah Daerah Kabupaten

Bagian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Desa Lain.

Evaluasi aliran dana desa, pemindah bukuan RKUN kepada RKUD Pemda Kabupaten, pemindah bukuan RKUD Pemda Kabupaten kepada RKD Pemerintah Desa (sumber Pasal 15 Permenkeua 93/PMK.07/2015) tahap I paling lambat bulan Maret (sumber Pasal 18 Permenkeu 93/PMK.07/2015).

Evaluasilah, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan diterima Kabupaten dalam APBD Kabupaten setelah dikurangi DAK.

Evaluasi besar peranan Dana Desa dalam menopang

Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa.

Belanja pembangunan desa (Diutamakan, sumber Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015).

Belanja pembinaan kemasyarakatan desa

Belanja pemberdayaan Masyarakat desa (Diutamakan, sumber Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015).

Imbalan berbentuk penghasilan tetap & tunjangan kepala desa & perangkat desa

Kegiatan operasional desa.Tunjangan dan biaya operasional BPD

Insentif rukun tetangga dan rukun warga (sumber hukum Pasa 100 Perpres 43/2014 dan 47/2015 tentang APB Desa)

Evaluasilah pengeluaran dana desa atau belanja dana desa

Evaluasi prioritas belanja desa, apakah pada pembangunan desa (sumber hukum Pasal 74 UU 6/2014) cq (1) peningkatan kapasitas layanan dasar, (2) kebutuhan primer desa, (3) pembangunan lingkungan desa dan (4) pemberdayaan masyarakat desa.

Evaluasi peruntukan Dana Desa atau tujuan alokasi APBN Dana Desa pada administrasi keuangan desa, administrasi keuangan dana desa (sumber Pasal 4 UU 6/2014, Pasal 26 PP 60/2014)

Evaluasi konsistensi dengan Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan SiLPA Desa.

Bagian SiLPA Desa yang berasal dari sisa Realisasi Penggunaan Dana Desa, dan bagian SiLPA yang bukan berasal dari dana desa.

Belanja modal dibanding Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014), Laporan Pembangunan Desa (sumber hukum Pasal 87 Permendagri 114/2014) dan Laporan Kekayaan Milik Desa (sumber hukum Permendagri 113/ 2014 Lampiran II)

Evaluasi konsistensi pelaporan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014) dengan Laporan.

Kendari Minggu, 05 Juni 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *