Dewan Pers Menolak KUHP Dan Terancam Kebebasan Pers

Jakarta-mata elang Nusantara com-Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah sahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai undang-undang pada Selasa (6/12/2022) dan Dewan Pers Menolaknya adanya KUHP tersebut.

 

Dewan Pers menilai keputusan tersebut minim partisipasi dan mengabaikan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

 

“Masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan,” sebut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangan tertulis melalui via Wa, Sabtu (10/12/2022).

 

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman,” jelasnya.

 

Dewan Pers menilai media massa yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna, akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

 

Padahal, kemerdekaan pers harus dijaga di dalam alam demokrasi.

 

“Salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi, melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Arif.

 

“Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

 

Dewan Pers mengaku telah menyusun daftar inventaris masalah ketika KUHP masih dirancang, khususnya soal pasal-pasal krusial yang mengancam pers.

 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

 

“Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback,” ujar Arif.

 

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam KUHP dianggap mencederai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan:

 

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

 

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

 

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

 

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

 

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

 

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

 

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

 

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

 

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(NR)

 

Editor :02

Sumber: Dewan Pers

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *