Asahan-Sumut// Mata Elang Nusantara.com- DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Asahan membuka pengaduan atas adanya dugaan penggelapan Bantuan BLT Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa Gunting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Surat pengaduan yang disampaikan kepada Menteri Desa PDT dan Transmigrasi dan instansi terkait lainnya itu menindaklanjuti Surat PAC LSM Pijar Keadilan Kecamatan Rahuning No. 014/RH/AS/VII/2022 tentang adanya dugaan Penggelapan bantuan Covid terhadap masyarakat yang tidak disalurkan.
“Surat tersebut disertai bukti pernyataan pengaduan masyarakat yang tidak mendapat bantuan DD tahun 2022 sejak bulan Januari hingga Juni masing-masing sebesar Rp 1.800.000 atas nama LM, AB, AM, TL dan ST,”ungkap DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Asahan.
Sementara itu Kepala Desa Gunting Malaha non aktif (calon Kades incaben, red)Sofiyan yang dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, Rabu (24/08) membantah adanya dugaan penggelapan bantuan DD Covid sebagaimana yang dilaporkan LSM Pijar Keadilan tersebut.
“Tidak benar pak, karena data yang dibuat orang itu (pembuat pernyataan, red) itu data yang belum terferevikasi, karena ada yang sudah menerima BLT dari kantor pos, juga sudah ada yang mendapat BMT, jadi tidak bisa menerima bantuan dabel ” terang Sofiyan.
Secara terpisah Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Asahan, Damanhuri yang dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler membenarkan telah melayangkan surat ke pihak-pihak terkait adanya dugaan penggelapan dana BLT DD Covid dalam rangka menindak lanjuti surat PAC LSM Pijar Keadilan Kecamatan Rahuning yang disertai bukti otentik surat peryataan dari ke 5 orang masyarakat yang tidak menerima bantuan BLT DD Covid tetapi namanya tercantum sebagai penerima BLT DD tahun 2022.
Sebelumnya kita sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa GM dan Camat Bandar Pulau, tetapi tidak direspon. Karena tidak adanya keterbukaan informasi puplik maka LSM Pijar Keadilan Kabupaten Asahan menindak lanjuti surat PAC tersebut ” terang Damanhuri.
SeLanjutnya Damanhuri mengatakan, LSM Pijar Keadilan meminta kepada dinas instansi terkait agar menindak lanjuti dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kepala desa non aktif tersebut, apabila terdapat pelanggaran tindak pidana agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Damanhuri juga menjelaskan, bahwa data yang peroleh LSM Pijar Keadilan merupakan hasil investigasi lapangan, dan keterangan ” orang dalam” yang identitasnya tidak disebutkan, berdasarkan penjelasannya bahwa kelima orang tersebut namanya sudah masuk dalam Perdes dan datanya sudah diserahkan ke kecamatan sebagai penerima BLT DD Covid.
“Data kelima orang tersebut kami dapat dari orang dalam yang identitasnya kami rahasiakan, bahwa namanya sudah masuk dalam Perdes dan datanya sudah dikirim ke kecamatan sebagai penerima BLT DD ” ungkap Damanhuri.
(Bg Habib)