Muara Beliti || mata elang nusantara.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) musi rawas mengamankan Herman salah satu warga desa giriyoso kecamatan jayaloka kabupaten musi rawas diduga pengedar narkotika jenis sabu,dari tangan tersangka Berhasil diamankan 2 klip plastik bening yang berisikan sabu seberat 0, 34 gram,Hal tersebut disampaikan kepala BNNK musi rawas AKBP ,H,Abdul Rahman,ST.MM saat melakukan press release tentang penangkapan tersangka pengguna Minggu, Selasa (29/10/2023) di kantor BNNK musi rawas
AKBP Abdul Rahman mengatakan, pada hari Sabtu,28 Oktober 2023 malam BNNK musi rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Erman (36) warga Kecamatan jayaloka berprofesi sebagai karyawan PT sawit sinarmas gunung kembang lama kabupaten musi rawas diduga pelaku memiliki Sabu seberat 0, 34 gram Penangkapan dilakukan disalah satu rumah warga desa giriyoso yang merupakan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah giriyoso sering dijadikan tempat transaksi Narkoba khususnya Sabu.
“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat Laporan itu menyebut kalau di daerah giriyoso kecamatan jayaloka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Kepala BNNK musi rawas
Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan,sekira Pukul 18:00 petugas BNNK musi rawas mendapati seorang di sebuah rumah dengan bergelagat mencurigakan kemudian petugas melakukan penggeledahan, dari pengeledahan didapati 2 buah paket yang diduga sabu dari tangan Herman,dan 1 unit handphone Xiaomi yang di digunakan pelaku untuk komunikasi.
“di saat kami tiba di lokasi yang di duga sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan distu kami mendapati seorang di sebuah rumah dengan glagat mencurigakan,sehingga kami melakukan penggeledahan,dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan 2 buah plastik klip Putih didalam timah rokok yang kami duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0, 34 gram,dan 1 unit handphone merek Xiaomi yang di gunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi”katanya
Tak hanya itu AKBP Abdul Rahman juga menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK musi rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
“barang bukti dibawa ke kantor BNNK musi rawas untuk di proses lebih lanjut dan di lakukan pengembangan yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,Untuk pasal yang kita kenakan sementara kita terapkan pasal 112 dan 113 undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,”tutupnya