Diduga kasus Suap KPK Periksa Adik Ade Yasin

Jabar, Mataelangnusantara – Pengadilan Tipikor Bandung Panggil Adik Ade Yasin, Arif Rahman Sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap

Sejumlah pejabat Pemkab Bogor kembali dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung, salah satunya adik Ade Yasin yakni Arif Rahman

Arif Rahman sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor termasuk yang dijadikan saksi dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK perwakilan Jawa Barat yang menjerat Ade Yasin

Secara keseluruhan, selain Arif Rahman yang merupakan adik kandung Ade Yasin, Jaksa KPK juga memanggil lima saksi lainnya, Dua diantaranya berasal dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan tiga lainnya dari pejabat Pemkab Bogor.

Dua saksi dari BPK Perwakilan Jawa Barat yang dipanggil untuk bersaksi adalah dua pemeriksa madya BPK RI Emmy Kurnia dan Dessy Amalia.

Saksi berikutnya Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Fathurahman, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala UPT Pajak Jonggol Mika Rosadi.

Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati non aktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.

Jaksa KPK sudah menghadirkan lima saksi dari Pemkab Bogor pada persidangan pekan lalu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator pelaporan BPKAD Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian, saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktian bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini” ujarnya.

Menurut dia, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Hera Kertiningsih, pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

Ia optimistis saksi-saksi tersebut akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin, terlebih, alat bukti KPK tidak lengkap saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.

Heriyanto SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *