Lampung Utara || mata-elang.com –Diduga Dayat warga Terpandi, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial DAW (12).
Ironisnya kejadian penganiayaan terhadap DAW tersebut dilakukan di dalam rumah ibadah umat muslim (masjid) yang berlokasi di kelurahan setempat pada Kamis malam (16/6/2022).
“Saat sedang sholat berjamaah bersama pelaku yang posisinya berada tepat di depan anak saya, tiba-tiba pelaku itu langsung menampar anak saya hingga anak saya menangis karena menahan sakit akibat tamparan dari orang yang notabene nya sudah dewasa dan tidak sepadan dengan umur dan tenaga anak saya,” kata Doni kepada media ini.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan ke Mapolres Lampung Utara, tertuang dalam surat Nomor : STPL / 1708 / B-1 /VI /2022 / SPKT / Polres Lampung Utara / Polda Lampung yang di tandatangani oleh Kanit III SPKT AIPTU Amran Jaya.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum di polres lampura agar dapat menindaklanjuti laporan ini, saya sangat berharap supaya pelaku cepat ditangkap dan dapat di proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Laporan : Iwan.ME