Jakarta || Mata elang nusantara. Com -DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) Jakarta bakal diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pada bulan Desember tahun 2023, Hal ini bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang DKJ yang ditargetkan rampung pada Desember ini.
“Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember ya, tapi kita serahkan mekanismenya kan itu kewenangan pak Mendagri,” kata Heru di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, dilansir Sabtu (23/9/2023).
Namun mengenai apa saja hal yang akan berubah, Heru masih belum mau membeberkan detilnya sebabnya masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sedangkan dibahas di Kemendagri, kan saya serahkan saja ini ke Kemendagri kegiatan time table-nya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Hery juga bicara mengenai pembentukan Dewan Kawasan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Menurutnya pembentukan dewas itu untuk mensinergikan pembangunan Pemrov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten.
“kayak transportasi intinya itu yang pas transportasi lah. tapi tidak masalah area ya maksudnya masalah kewenangan, itu enggak tetap aja seperti tapi kewenangannya itu supaya sinergi dengan Bappenas itu dikoordinir oleh Wakil Presiden. Kan sebenarnya udah jalan juga kan Jabotabek itu sudah jalan juga kan dengan ada badannya,” kata Heru.
Selain itu sinergi ini juga bakal mengurusi masalah air baku di kawasan, hingga polusi.
“Tapi tetap aja mereka seperti sekarang pemerintahannya cuma nanti kalau ada pembangunan konektivitas terkait dengan transportasi terkait dengan kebutuhan air terus dan lain-lain lah termasuk juga mungkin seperti polusi nah itu biar dikordinir sinerginya oleh pak Wapres,” jelas Heru.(NS)
EDITOR : MEN03