Sulawesi Tenggara|| mata-elang.com – Sesuai ketentuan perundang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015 di Indonesia, dimana Negara telah mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Desa melalui APBN, yang di transper langsung ke Rekening Pemerintah Daerah.
Selanjutnya di transper ke Rekening Desa di pergunakan untuk pembiayaan bidang pelaksanaan pembangunan Desa meliputi Bidang Penyelengaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kendari, (31/05/2022).
Ironis, Dalam merealisasikan Anggaran pembangunan tersebut terbukti sejak 2014 lalu hingga saat ini tak sedikit oknum pejabat kepala Desa harus mendekam terali besi karena terbukti dengan berbagai modus merampok uang negara yang di amanahkan kepadanya.
Berkaitan dengan berbagai Dugaan modus penyalahgunaan anggaran yang diindikasi beraroma korupsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, resmi melaporkan tiga Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan Nomor Surat. 162.010/162/011, dan Nomor Surat 162/012 ke Kejaksaan Negeri Konawe Cq. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe, pada hari Senin, tanggal. 30/05/2022.).
DPD JPKP Nasional sultra yg diwakili oleh TIM Investigasi dan Pengkajian Kasus Rahmat Taslim. SH menjelaskan, ” bahwa tiga Desa tersebut kami tidak menyebut dalam pemberitaan ini adalah menjaga sesuatu hal yang tidak dimungkinkan yang akan menganggu penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Konawe sehingga dari kami TIM DPD JPKP Nasional Sultra tidak berpendapat untuk tidak menguraikan dan/atau menyebutkan satu persatu Desa yang sudah kami Laporkan”, Tegas Rinta sapaan akrab Rahmat Taslim. SH.
Lebih lanjut di tambahkan Ketua DPD JPKP Nasional Sultra, Woroagi menjelaskan kepada awak media ini, bahwa untuk kerahasian dan ketenangan penyidikan kami percayakan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe sebagai kuasa pengaduan pihaknya, masih enggan menjelaskan Nama Desa dan Kecamatan yang dilaporkan.
” saya kira kita tunggu saja hasil Penyidikan karnah Ketiga Desa jni Dugaan Kami DPD JPKP Nasional memfiktifkan beberapa kegiatan mereka dan cukup besar Anggaran Negara yang di rugikan”.
Tak Hanya Itu, Terkait point Sejumlah Dugaan Tersebut WOROAGI belum membeberkan indikasi yang di amati dan di laporkan pihaknya.
“Soal Poin-poinnya nanti kami sampaikan lagi kedepannya, untuk mengantisipasi oknum-oknum yang dapat memanfaatkan data sehingga mengganggu proses penindakan APH. Yang jelas kami laporkan tiga desa wilayah pemkab Konawe kepulauan”, pungkas Agima. (Saldin)
Bersambung