Site icon MATA ELANG NUSANTARA

DPD JPKP Nasional Sultra, Resmi Surati Polda dan DLH Provinsi Terkait Dugaan Penambangan Liar Blok Sua-sua  cemarkan lingkungan

Kendari-Sultra || mata-elang.com -DPD JPKP NASIONAL Sulawesi Tenggara, melalui Idham halik S.Si secara resmi menyurati Dinas lingkungan hidup provinsi Sultra terkait dugaan dampak pencemaran lingkungan akibat dari penambang liar yang berada di blok sua sua. Sabtu, (04/06/2022).

Idham juga menegaskan agar DLH provinsi Bekerja secara profesional, kerusakan lingkungan yang ada di blok sua sua harus menjadi perhatian utama DLH provinsi apabila ada indikasi pembiaran maka bisa dipastikan akan semakin parah kerusakan lingkungan yang ada di blok sua sua kabupaten Kolaka Utara.

Tak hanya itu, Idham halik bahkan menyurati Polda sultra yang di tembuskan melalui Dirkrimsus polda Sultra, untuk segera melakukan peninjauan lokasi di blok sua sua degan dugaan banyaknya penambang liar yang merusaki lingkungan.

” Kami sisa menuggu surat balasan dari DLH provinsi dan polda Sultra apa dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ada balasan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di DLH provinsi dan polda Sultra” Desak Idham.

Ditambahkannya, ” Besar harapan kami didua instansi ini bekerja secara profesional agar para penambang liar yang ada di blok sua sua di berikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Pinta Aktivis itu di hadapan awak media.

Menurut Idham Malik, Sesuai dengan pasal 29 PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ( selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB ), Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, lingkungan, finansial.

Sehingga Besar dugaan kami bahwa kerusakan lingkungan di blok sua sua akibat dari para penambang liar yang tidak memiliki IUP Dan tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah. tutup Idham Halik sekretaris DPD JPKP NASIONAL.

Sumber : JPKP NASIONAL SULTRA

 

Exit mobile version