DPRD Setujui RTRW Kota Ternate 2024-2044, Proses Selanjutnya ke Kementerian ATR/BPN

  • RTRW Kota Ternate 2024-2044 Disetujui, Pemerintah Kota Siapkan Langkah Selanjutnya

Ternate//mataelangnusantara.com- Pemerintah Kota Ternate telah mencapai tahap penting dalam pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate akan melanjutkan proses ke Kementerian ATR/BPN.

Rapat lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN dijadwalkan akhir Desember. Pertemuan ini akan membahas substansi revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW tahun 2024-2044. Tujuan dari rapat ini adalah memastikan keselarasan antara rencana tata ruang wilayah dengan kebijakan nasional.

Bacaan Lainnya

Langkah Selanjutnya
1. Penyerahan dokumen RTRW ke Kementerian ATR/BPN.
2. Evaluasi dan perbaikan dokumen.
3. Implementasi RTRW 2024-2044.

Pemerintah Kota Ternate dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate telah mencapai kesepakatan penting. Mereka menyetujui naskah berita acara kesepakatan bersama tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Kesepakatan ini dicapai melalui rapat yang diadakan di gedung DPRD awal pekan ini.

Proses Pengajuan
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa ada 12 poin yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan. Setelah poin-poin tersebut dipenuhi, maka proses selanjutnya adalah penandatanganan surat persetujuan bersama dengan DPRD. Proses ini diawali dengan pembahasan dan kemudian disepakati oleh semua pihak yang terkait.

Langkah Selanjutnya
Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Ternate dan DPRD akan melanjutkan proses revisi Perda RTRW 2024-2044. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen revisi ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Pemerintah Kota Ternate dan DPRD telah menyelesaikan tahap revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Sekretaris Daerah Kota Ternate menyatakan bahwa proses revisi telah mencapai tahap akhir, tinggal menunggu surat ketetapan bersama antara pemerintah dan DPRD Kota Ternate.

Proses revisi ini telah dimulai sejak tahun 2016, ketika Pemerintah Kota Ternate melakukan peninjauan kembali RTRW. Beberapa isu yang digali dari tahun 2016 tersebut kemudian dibahas dalam tiga kali FGD. Tujuan FGD tersebut adalah untuk merespons berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Ternate dan DPRD telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas tata ruang wilayah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses revisi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 dilakukan karena adanya perubahan kebutuhan pemanfaatan ruang dan perubahan regulasi.

“Kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan terus berubah. Oleh karena itu, Perda RTRW harus disesuaikan untuk mendukung program pembangunan yang efektif,” ujarnya.

Revisi ini mencakup:

Penyesuaian Regulasi
1. Perubahan regulasi nasional dan daerah.
2. Kebutuhan pemanfaatan ruang yang berubah.

Tujuan
1. Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
2. Mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Langkah Selanjutnya
1. Penandatanganan surat ketetapan bersama.
2. Pengesahan dari Kementerian ATR/BPN.
3. Implementasi Perda RTRW yang direvisi.

Revisi ini akan menjadi dasar yuridis untuk pemanfaatan ruang yang efektif dan mendukung pembangunan Kota Ternate.

“Karena, RTRW yang dimiliki saat ini, itu sudah ditetapkan pada tahun 2012. Nomor 2 tahun 2012 maka dengan seiring berkembangnya waktu, dan selanjutnya dilakukan revisi,”jelasnya.

Untuk materi dokumen RTRW akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan kembali ada beberapa zonasi atau kawasan yang berada di daerah ketinggian, batasan membangun, beberapa reklamasi pantai yang akan dibangun di tahun 2025 di Kelurahan Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula dan Kastela, ini sudah mulai dilakukan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang yang bijak. Ia meminta OPD teknis membatasi pembangunan jalan produksi di daerah ketinggian, dengan syarat menetapkan skala kawasan yang tepat.

Hal ini sejalan dengan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menjelaskan bahwa revisi ini telah melalui proses pra-lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN pada November 2024.

Tujuan revisi ini adalah:

1. Mengoptimalkan penggunaan ruang.
2. Mencegah kerusakan lingkungan.
3. Mendukung pembangunan berkelanjutan.

Langkah selanjutnya adalah:

1. Penandatanganan surat ketetapan bersama.
2. Pengesahan dari Kementerian ATR/BPN.
3. Implementasi Perda RTRW yang direvisi.

Dengan revisi ini, Kota Ternate diharapkan dapat mencapai tata ruang yang efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Ternate telah menyelesaikan proses revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, semua persyaratan dan kelengkapan telah terpenuhi.

Rapat lintas sektor bersama Bapemperda Kota Ternate telah menghasilkan berita acara kesepakatan bersama terkait revisi RTRW. Dokumen ini telah ditandatangani dan akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN sebagai syarat untuk rapat lintas sektor selanjutnya pada akhir Desember 2024.

Langkah-langkah selanjutnya:

Proses Pengajuan
1. Pengiriman berita acara kesepakatan ke Kementerian ATR/BPN.
2. Rapat lintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN.
3. Pengesahan revisi RTRW.

Tujuan
1. Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
2. Mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan selesainya proses revisi ini, Kota Ternate diharapkan dapat mencapai tata ruang yang efektif dan berkelanjutan.

Proses revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2024-2044 memasuki tahap akhir. Setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN, dokumen revisi akan dibawa kembali ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda RTRW.

Menurut Anggota Bapemperda Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Perda RTRW sebelumnya telah digunakan selama 12 tahun sejak 2012. Revisi ini bertujuan memperbarui kebijakan tata ruang wilayah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Langkah-langkah selanjutnya:

Proses Pengajuan
1. Pengajuan revisi ke Menteri ATR/BPN.
2. Persetujuan substansi.
3. Pengesahan di DPRD.

Tujuan Revisi
1. Memperbarui kebijakan tata ruang.
2. Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
3. Mendukung pembangunan berkelanjutan.
4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan revisi ini, Kota Ternate diharapkan memiliki tata ruang yang efektif dan berkelanjutan.

Kota Ternate mengalami dinamika signifikan dalam penggunaan ruang dan struktur kota. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Ternate melakukan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Junaidi, Anggota Bapemperda Kota Ternate, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup penyesuaian materi substansi, termasuk:

1. Ketentuan kawasan pertambangan pasir dan batu.
2. Mineral non-logam.
3. Pengaturan ruang kota.
4. Struktur tata ruang.

Tujuan revisi ini adalah:

1. Mengoptimalkan penggunaan ruang.
2. Mencegah konflik kepentingan.
3. Mendukung pembangunan berkelanjutan.
4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Revisi RTRW ini akan memperbarui kebijakan tata ruang wilayah dan memastikan penggunaan ruang yang efektif dan berkelanjutan di Kota Ternate.

Pemerintah Kota Ternate memperbarui ketentuan penggunaan lahan melalui revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Ketentuan baru ini memasukkan kawasan pertambangan pasir dan batu ke dalam kawasan perkebunan rakyat.

Syaratnya adalah kawasan perkebunan rakyat tersebut tidak boleh memiliki lahan pertanian yang sensitif. Dengan demikian, aktivitas pertambangan pasir dan batu di luar kawasan perkebunan rakyat akan dihentikan.

Ketentuan ini didukung oleh peta tematik yang jelas menentukan batasan kawasan perkebunan rakyat. Tujuan revisi ini adalah:

Tujuan Revisi
1. Mengoptimalkan penggunaan lahan.
2. Melindungi lahan pertanian strategis.
3. Mencegah konflik kepentingan.
4. Mendukung pembangunan berkelanjutan.

Langkah-Langkah Pelaksanaan
1. Penerapan ketentuan baru.
2. Pemantauan aktivitas pertambangan.
3. Penertiban kawasan pertambangan ilegal.
4. Evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Dengan revisi ini, Pemerintah Kota Ternate menunjukkan komitmen dalam mengelola sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan. “(NC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *