Baubau,MataElangNusantara.com – Polsek Kokalukuna mengamakan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 28 Juni 2022 di jalan anoa lingkar air jatuh kelurahan waruruma,Kec. Kokalukuna,Kota Baubau,Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka inisial RI (19) seorang pelajar asal Kelurahan Bataraguru sedangkan IL (18) Wiraswasta warga kelurahan Wale.
Kapolres Baubau AKBP Erwin dikonfrmasi Awak Media membenarkan penangkapan tersebut bersarkan Laporan : LP / 03 / VI / 2022 / Sultra / Res. Baubau / Sek Kokalukuna tgl 29 Juni 2022.
Ia menyebutkan, dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil minibus dan sebuah Handphone Android.
“Tersangka sementara diamankan di rumah tahanan Mapolsek Kokalukuna,”tuturnya.Jumat,(1/7/2022).
Bahkan tersangka IL juga merupakan residivis untuk kasus yang sama yakni pembegalan yang terjadi dua tahun lalu terhadap seorang pengemis Kakek Makmur (Almarhum) yang sempat viral karena aksi sadisnya terekam CCTV.
Atas perbuatannya Keduanya bakal diganjar pasa 365 ayat 1 jo pasal 55,56 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Investigasi Sultra : Farizah
Editor : 02