Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Dugaan Pungli di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Dumai Kepsek Mengaku Berdasarkan Bersama Komite

mata elang nusantara com -Dumai -Sekolah madrasah Aliyah negeri MAN 1 Dumai “Diduga” telah melakukan pungli di sekitar lingkungan sekolah.09Juni 2023

Saat tim investigasi media Mata elang Nusantara mendapatkan informasi  “dugaan pungli” dari orang tua  wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang “Diduga dipungut” oleh  madrasah Aliyah negeri 1 Dumai.

Ironisnya sekolah ini sudah sering disoroti oleh media Kota Dumai namun tidak ada terlihat efek jera dari pihak sekolah.

Padahal sudah jelas-jelas tertera dalam undang-undang Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik

“jelas pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan .

 

Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah .Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Sabet Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.

Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi , Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan ,

 

Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 

Namun tampaknya kepsek madrasah Aliyah negeri Satu Dumai ini “diduga kebal hukum”, karena sudah hampir setiap tahun “Diduga” melakukan pungli atau pungutan liar seperti”

1. Biaya OPB -Rp 670.000/ siswa

2. Biaya komite atau sekolah Rp 100.000/bulan

3. Biaya Life skill -Rp 490.000/Siswa

4. BP3 bulan Juli dan Agustus Rp 200.000/siswa.

5. Infaq masjid madrasah Rp 200.000/siswa.

6.Baju olah raga Rp 180.000/Siswa

7.Biaya seragam.Rp 1.700.000/ Siswa

Dan diwajib membayar uang muka Rp 1juta/Siswa.

Berdasarkan hasil investigasi awak media terkait dana pungutan yang diduga dilakukan lakukan oleh SMA madrasah Aliyah negeri 1 Dumai.

Dan hasil ini akan ditindaklanjuti ke ke dinas pendidikan madrasah negeri dumai dan provinsi Riau red.

Masyarakat berharap kepada Dinas pendidikan Melakukan teguran keras serta APH Kota Dumai Melakukan inspeksi terkait adanya indikasi Pungli sekolah madrasah Aliyah Negeri MAN 1 Dumai.

Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan Ke APH setempat Tutupnya.

 

Baco Gesa

#kementerian pendidikan dan kebudayaan RI( Kemendikbud RI)

 

Exit mobile version