Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Dugaan : SBU kadaluarsa Pokja/ULP Tapsel Main Mata Dengan Beberapa Pemeng Tender Proyek 

TAPSEL-SUMUT//mataelangnusantara.com

Dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Beberapa Perusahaan pemenang tender proyek sudah kadaluarsa namun Tim Pokja/ULP Kabupaten Tapsel tetap meloloskannya sebegai pemenang dan/atau pelaksana proyek. Hal inilah yang membuat munculnya dugaan kuat bahwa Pokja/ULP Kabupaten Tapsel, provinsi Sumatera Utara (Sumut), bermain mata dengan pemenang tender proyek tersebut.

 

Adapun Tender proyek Dinas kesehatan kabupaten Tapsel yang diduga pemenang tendernya bermain mata dengan Pokja/ULP, dari penelusuran wartawan SBU beberapa Perusahaan ini tidak ditemukan melalui pencarian pada aplikasi Siki.pu.go.id di antaranya :

 

CV.Requel Hfs, yang beralamat : jalan marakas no.47/175, kelurahan Titi Rante, kecamatan Medan baru.

 

Perusahaan CV.Requel Hfs ini menjadi pemenang tender proyek pada, pembangunan paving blok/parkir roda dua dan empat, dengan pagu Rp503.533.200, dan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Gigi dengan pagu Rp500.000.360.

 

Kemudian Proyek Pembangunan Rumah Dinas Dokter dengan pagu Rp951.848.799, dimenangkan CV.Kasih Anugrah Perkasa dengan alamat Jalan Santun Perumahan Puri, Gg Mars 5 Medan.

 

Selanjutnya, Pemenang Tender Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Simarpinggan dengan pagu Rp450.000.000, sebagai pemenang CV.Dalan Anugrah yang beralamat Jalan Pajumanar no.134 Desa Aomakan II, Kecamatan pergetteng getteng sengkut, Kabupaten Pak pak Barat-Sumut.

 

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pokja/ULP bermain mata dengan Pemenang tender melalui WhatsApp (WA) Kabag ULP Kabupaten Tapsel Sani Harchan tidak memberi jawaban/komentar dan/atau bantahan apapun.

 

Ditemui keruang kerjanya, Senin (7/11/2022) Kabag ULP Sani Harchan sedang tidak ada. Hingga berita ini diterbitkan Sani Harchan Bungkam dikonfirmasi melalui WhatsApp dan belum berhasil di temui secara langsung.

 

Ada apa sebenarnya Pokja/ULP dengan beberapa Pemenang tender proyek di kabupaten Tapsel ?

Menarik untuk di kupas hingga tuntas.

(Marli sikumbang)

Exit mobile version