Ternate//mataelangnusantara.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan eksekusi lahan di RT 07 RW 03 Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah. Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Ternate yang memenangkan ahli waris Hindum Wahid dan Hamida Wahid. (03/01/2024).
Hanya satu titik lokasi yang berhasil dieksekusi karena tidak ada upaya damai dari pihak yang terkait. Eksekusi ini terjadi karena kebuntuan dalam mediasi lahan.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, eksekusi berlangsung tertib meskipun ada perlawanan dan penolakan dari warga.
Surat nomor W2B-U2/1422/HK.02/5/2023 menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini. Putusan eksekusi tetap dilakukan tanpa perlawanan berlebihan.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, berharap agar pihak-pihak terkait dapat berkomunikasi untuk mencapai keputusan terbaik.
“Kita berharap agar pihak-pihak yang terkait dapat berkomunikasi untuk mendapatkan keputusan terbaik demi kepentingan bersama,” kata Tauhid.
Eksekusi berlangsung di bawah pengawasan ketat pihak berwenang untuk mencegah kerusuhan.
Meskipun hanya satu titik lokasi yang dieksekusi, keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai.
Pihak berwenang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak memaksakan kehendak. “(ON)