Dema Stihpada Bersama Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Warkop Proklamasi dengan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sedang hangat diperbincangkan oleh khalayak ramai menyambut pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, Sabtu (28/10/2023).
Ketua Umum Dema Stihpada Muhamad Rafly Ramadhan ketika diwawancarai awak media menjelaskan, “Kebetulan hari ini juga bertepatan dengan hari sumpah pemuda dan seyogyanya sebagai pemuda, social control dan mahasiswa hukum kita harus mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan supaya tidak adanya penyelewengan hukum yang terjadi demi terciptanya negara yang lebih maju. Maka dari itu kami disini (Dema Stihpada) membuat wadah yaitu FGD guna berdiskusi dan melakukan kajian perihal putusan MK minggu lalu bukan hanya sekedar opini belaka namun juga dihadiri oleh narasumber yang berkompeten dibidang hukum dan berbagai elemen atau lapisan yang menghadiri baik dari mahasiswa hukum sekota palembang maupun para advokat muda,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Stihpada H. Firman Freaddy Busroh atau yang kerap disapa kak Adi mengatakan, diadakannya FGD pada malam ini Bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki peran penting dalam kontrol sosial dalam hal penengakan hukum dan mengkaji bersama para narasumber sehingga akan melahirkan pemikiran-pemikiran yang kritis untuk mencerdaskan anak bangsa.
Turut hadir dalam acara tersebut Assoc. Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL. Selaku ketua STIHPADA Palembang , Dr. H. Bambang Sugianto, SH.,M.Hum selaku Perwakilan dari unsur akademisi, Dr(c).M Husni Chandra, SH., M.Hum dari unsur Pemerhati Konstitusi Indonesia dan Arief Budiman, SH selaku Wakil Ketua DPC Peradi Palembang, Komunitas Advokat Muda, BEM Sekota Palembang, HMI Stihpada.
(Anjas)