Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Gabungan Aktivis LSM dan Team Pers Sorot Unit Layanan Pengadaan (ULP)Ta,2021,Tapanuli Selatan

TAPSEL-SUMUT// mata elang nusantara.com-Team Pers Gabungan Aktivis yang tergabung berbagai media sorot kegiatan Pengelolaan anggaran Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Tapanuli Selatan di duga di Selewengkan Oknum . Pasalnya, pengelolaan pengadaan barang dan jasa terkesan tidak transfaran yang menghabiskan anggaran yang cukup Fantastis hingga mencapai sebesar Rp 499.995.500, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan sumber yang di himpun oleh Gabungan Aktivis Sumut,’ kepada wartawan mengatakan Sesuai dengan data, di anggarkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa dengan kode rekening 4.01.1.01.5.02.01.000.3.02.031. Kemudian, dianggarankan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dengan kode rek.4.01.1.01.5.02.01.000.3.02.032, dan dianggarkan pembinaan dan Advokasi pengadaan barang dan jasa dengan kode rek : 4.01.1.01.5.02.01.000.302.033.

Terkait anggaran tersebut, sejumlah wartawan melayangkan surat konfirmasi keterbukaan informasi publik ke ULP Tapanuli Selatan. Namun kabag unit layanan pengadaan (ULP) Tapanuli Selatan,Akhmad Sani Harchan tidak memberikan jawaban. Berbagai cara sudah di laakkan Bahkan dihubungi melalui pesan singkat whatsapp juga tidak ada tanggapan.

Samsul Hasibuan salah satu aktivis jurnalis yang ikut melakukan konfirmasi, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi anggaran yang dikelola oleh pemerintah. “Apabila anggaran yang dikelola pemerintah telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka dokumen tersebut adalah dokumen milik publik dan terbuka untuk umum”, jelasnya.

Lebih Lanjut Samsul, undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008 adalah salah-satu sarana yang menjamin masyarakat mendapatkan informasi. Menurutnya, informasi yang diminta bukanlah informasi yang dikecualikan ataupun membahayakan negara. “Lantas, kenapa konfirmasi seperti ini saja ditutup-tutupi”, tuturnya.

Menurutnya, penganugerahan Predikat Pelayanan Publik peringkat ke lll di Sumatera Utara yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Utara kepada Pemkab Tapanuli Selatan perlu dikaji ulang.ujarnya

Pelayanan informasi di Kabupaten Tapanuli Selatan terkait anggaran selalu tertutup. Bahkan sarana yang disediakan melalui website Pemkab Tapanuli Selatan selalu terkunci. “Daftar penerima dana hibah dan bantuan sosial saja harus memasukkan password yang telah didesain”, ucapnya.

Dalam waktu dekat Tim Pers berencana melaporkan semua masalah pelayanan publik di Tapanuli Selatan kepada Ombudsman Sumatera Utara. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menggunakan hak konstitusional mereka mendapatkan informasi data keuangan yang dikelolanya oleh sejumlah OPD di Tapanuli Selatan, pungkasnya.(Team:merili sikumbang)

Exit mobile version