Hangat Perbincangan, Sekdes Manjalling Beber Oknum Kades Larang Tindaklanjuti Pengajuan PTSL Warganya

GOWA-SULSEL || mata-elang.com- Pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Di Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menjadi perbincangan serius, minggu (5/6/2022).

Rifal didampingi kuasa Hukumnya Mirwan SH saat berkunjung kekantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa belum lama ini untuk mempertanyakan masalah pengurusan PTSL didesa tersebut, Dengan sambutan yang ramah sehingga duduk bersama kasi. pemeritahan kecamatan bajeng Barat yang mewakili ibu Camat merespon penuh dengan berkas yang di perlihatkan oleh Rifal.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Rifal, Sebanyak 3200M2 yang sudah dimenangkan di pengadilan Tinggi Sulawesi selatan dan berakhir di Mahkamah Agung(MA) dengan status dirinya sebagai Tergugat.

Namun sebagian lahannya sudah terjual dan dibeli oleh 5 orang dari warga diDesa manjalling Kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa.

“Iye pak, jadi yang bermohon sertifikat ini ada 4 orang dari pembelian objek tersebut”.

Adapun 4 orang yang di maksud rifal diantaranya ;

1). Amri Ibrahim seluas- +400M2 memiliki Surat AJB yg dibuat melalui notaris.

2). Syaripuddin Dg Sitakka dengan luas – + 100M2 dengan memegang surat keterangan penjualan.

3). Sardi Gapur dengan luas – +800M2 dengan memiliki surat kwitansi pembelian.

4). Hj. Nurhayati seluas -+200M2 sementara pengurusan namun sudah lakukan pembayaran.

5). Kobora Dg Jime memiliki AJB.

“Jadi yang saya mohonkan itu sisanya pak, setelah kami keluarkan dari yg sudah kami jual ” jelas Rifal.

Berkaitan Hal tersebut, Rifal membeberkan dialaminya, dalam pengurusan PTSL mengeluhkan dirinya merasa dipersulit diduga oleh oknum kepala desa manjalling.

Rifal menilai, oknum kades manjalling tidak merespon berkas miliknya untuk pengurusan PTSL tersebut, sehingga pihaknya harus kekantor Camat bajeng barat Kabupaten gowa untuk mempertanyakan.

Sementara itu Mirwan,S.H selaku kuasa hukum Rifal, saat dikonfirmasi media ini Sabtu (4/6/2022) menanggapi, sikap Oknum Kades majalling kepada Kliennya, merupakan sebuah tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat negara selaku pelayan masyarakat.

” tidak semestinya melakukan hal seperti ini terhadap masyarakatnya, kalaupun memang ada suatu permasalahan atau yang dianggap seperti suatu kekurangan dari persyaratan dari aturan pengurusan PTSL ini setidaknya diberi pencerahan kepada warga, jangan malah seakan terkesan mempersulit”, Ujarnya.

Mirwan,S.H menambahkan “kalau memang mau dijadikan lahan sengketa lagi, itu berarti pihak dari oknum tersebut sudah tidak mempercayai kinerja dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Dimana hal ini merupakan upaya melawan hukum berlaku. Sebab sangat jelas berakhir di Mahkamah Agung (MA) dengan cara berkas penggugat ditolak. Perilaku kades patut dipertanyakan, ada apa…? ” Ucap Mirwan dengan nada tanya.

Selaku Kuasa Hukum Rifal, Mirwan,S.H berharap Semoga masalah tersebut dapat terselesaikan sampai di tingkat kecamatan. namun apabila belum juga bisa terselesaikan ditingkat Kecamatan,pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas.

” mungkin kami harus mengambil langkah pendampingan hukum lebih lanjut ” tegas Mirwan.

Secara terpisah Abd Haris Dg Parate selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Manjalling Saat dikonfirmasi melalui Via Telepon WatshApp Sabtu Malam (4/6/2022), membeberkan bahwa dirinya saat itu hendak mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) milik Rifal, namun oknum kades menyampaikan agar di pending dulu.

“jadi rencana pak Rifal mau ajukan pengurusan PTSL yang ada dilahannya namun pak desa mengatakan jangan dulu, makanya kami arahkan pak Rifal tindak lanjuti kekantor camat untuk mempertanyakan pak” Ujar Sekdes Manjalling.

Setelah ditanya alasan kades memberi instruksi dirinya untuk tidak mmenindaklanjuti pengajuan pengajuan berkas Rifal, namun Sekdes Haris Tidak mengetahui pasti.

” Saya kurang tau itu pak, apa alasannya pak desa, makanya saya arahkan pak Rifal untuk kekantor camat biar ditindak lanjuti sama ibu camat” jawabnya.

Hingga berita ini Terbit, pihak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi pihak Oknum Kades manjalling. namun demi keberimbangan informasi awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan akan di tayangkan pada pemberitaan berikutnya.

Sumber : FS Dg Ngalle

Laporan : Sadir Syair

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *