Caption : Satreskrim Polresta Malang hadirkan Tersangka dalam konferensi pers kasus pembunuhan.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Adanya laporan ditemukannya seorang laki-laki tergeletak bersimbah darah di depan sebuah ruko pada Senin (27/11/2023) ditindaklanjuti langsung oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan membuahkan hasil. Jum’at (01/12/2023)
Pada Konferensi Pers yang digelar hari ini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto menyampaikan bahwa jajarannya telah mengungkap kasus pembunuhan yang TKP nya berada di sebuah Ruko Jl. Satsuit Tubun Kecamatan Sukun.
” Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya keganjalan dalam laporan adanya seorang laki-laki yang tergeletak bersimbah darah “.
Kompol. Danang menyampaikan, setelah menindaklanjuti laporan dari warga, jajaran dari Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota segera menuju TKP dan melakukan identifikasi serta mencari informasi ke warga yang saat itu berada di lokasi.
” Setelah membawa dan melakukan Visum pria tersebut, jajaran kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kami memeriksa saksi kunci yang berinisial ST (71Th) warga Jl. Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang akhirnya kami jadikan tersangka ”
Kasatreskrim ini juga mengatakan bahwa sebelumnya ST berkelit dan berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini dengan mengatakan bahwa korban tengah bermasalah dengan warga Dampit Kabupaten Malang.
” Namun ketika dikorek lebih dalam, ST tidak bisa membuktikan prihal masalah korban dengan warga Dampit tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, ST akhirnya mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban “. Ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Kompol Danang menerangkan bahwa yang membuat korban menemui ajal dikarenakan adanya pukulan bendah tumpul pada bagian pelipis mata dan pukulan di bagian belakang kepala.
” ST mengaku awal mula kronologi dia tega membunuh korban karena sebelumnya antara dia dan korban sering cekcok. Korban juga mempunyai hutang Rp. 30.000,00, pada malam (25/11/2023) terjadi cekcok kembali. Karena tersinggung dengan perkataan korban, ST emosi kemudian mengambil batu paving yang kemudian di hantamkan ke korban hingga korban roboh bersimbah darah “.
ST dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 atau Pasal 351 ayat (3) serta 365 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Junaedi)