Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Hasil Proses Pemilihan Ketua PWI Banyuasin di Anggap Cacat Hukum 4 Calon Meminta Pemilihan Ulang 

Banyu asin-Sumsel//mata elang nusantara.com -pemilihan ketua persatuan wartawan Indonesia PWI Kabupaten Banyuasin periode 2022-2025 yang belum lama ini diselenggarakan,Asnaini Khasim ungggul dari empat calon ketua PWI Banyuasin kini menjadi pelemik 4 calon meminta pemilahan ulang

Untuk di ketahui Keberadaan PWI mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.PWI sebagai organisasi yang menghimpun profesi wartawan

Bagaimana sebetulnya proses pemilihan Ketua PWI dilakukan pemilihan ulang , apakah hasil yang telah ada tersebut di anggap cacat secara hukum karena ada ketentaun hukum yang dilanggar

Nachung Tajudin, salah satu calon ketua PWI Banyuasin mengkomplain  salah satu ASN yang memberikan mandat kepada Ketua PWI Banyuasin terpilih.

“Sesuai PDPRT dan Kode Prilaku Wartawan, ada salah satu anggota PWI ternyata berstatus ASN, pegawai negeri sipil ( PNS)dan memberikan mandat kepada Ketua terpilih, saya anggap itu tidak sah,” ujar Nachung dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (29/7/2022).

Kata Nachung Sesuai PDPRT Pasal 16, disebutkan jika Pegawai negeri sipil (PNS) dengan status pegawai tetap tidak boleh menjadi wartawan sesuai kententuan yang tertuang dalam Peraturan Dasar Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia.ungkapnya

Selanjutnya juga di jelakan Nachung Tajudin Kecuali lembaga-lembaga terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI serta menjadi anggota kehormatan dan anggota luar biasa.jelasnya

“Jadi hasil konferensi pemilihan ketua PWI banyuasin kemarin saya anggap tidak sah, saya sudah koordinasi dengan calon lain agar menyampaikan surat sanggahan dan meminta konferensi dan pemilihan Ketua PWI banyuasin untuk diulang, kembali ” tegas Nachung Tajudin

Senada Juga di sampaikan Diding Karnadi yang Berstatus Incumbent itu Diding menganggap hasil konferensi pemilihan ketua PWI Banyuasin sebelumnya cacat hukum ucapnya

“Lebih lanjut Diding kami akan sampaikan sanggahan ke PWI pusat dan Sumsel, permintaan saya untuk diulang, karena salah satu anggota yang ikut memilih itu ternyata ASN,” cetus Diding kepada wartawan

Selain itu Saryanto yang juga salah satu calon Ketua PWI Banyuasin Dia mengaku sudah mengajak calon lainnya untuk menyampaikan surat sanggahan.

“Sebelum hasil pemilihan kemaren disahkan dan dilantik, kami akan sampaikan sanggah. Karena ini ada pelanggaran,” tegas dia.

Lain lagi dengan M Arfan alias Ipan Gulopuan. Jika pun nanti konferensi diulang, dia meminta pimpinan sidang Konferensi untuk diganti.

“Disini saya mengamati netralitas dari PWI Sumsel ya, karena pimpinan sidang yang notabennya orang PWI Sumsel itu masih ada hubungan keluarga dengan 6Ketua terpilih, ya harus diganti. Netralitas harus ditunjukkan jajaran PWI Sumsel,” tambah general Manager bukadata.net ini.

Dikutip dari auranews. co. id, Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari menjelaskan, bahwa untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi. Hal tersebut sudah diatur dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) berdasarkan hasil kongres di Solo tahun 2018 yang lalu.

“Semenjak di tetapkan pada kongres tersebut, maka KPW sudah diberlakukan”, ungkap Atal S Depari.

Atal menambahkan, bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN, maka dengan otomatis sudah terlepas dari keanggotaan PWI. Namun banyak kawan-kawan yang tidak mau berhenti menjadi anggota PWI. Tetapi bisa dipastikan, apabila kartu keanggotaannya mati, maka tidak akan bisa diperpanjang lagi, ungkap Atal.

“Bagi daerah-daerah yang melakukan konferensi, pemilihan ketua PWI maka anggota PWI yang berstatus ASN tidak bisa ikut sebagai pemilih dalam konferensi tersebut,” tegas Atal.

Laporan :laila

Editor :lanawati

Exit mobile version