Hendak Dibawa Ke Cikupa, KSKP Bakauheni Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Kicau

Bakauheni-Lamsel || mata-elang.com – Kepolisan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa Liar berupa Burung berbagai jenis sebanyak 643 ekor, Selasa, (24/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

 

Ratusan burung yang diangkut bersama 2 unit Truck Tronton yakni kendaraan 1 unit Mobil Tronton warna Putih dengan plat nomor B 9694 WV.

Adapun pengemudi yakni Parmin (37) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan Saipul Bahri (43) warga Kelurahan Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang mengemudikan Truck Tronton warna Putih dengan nomor. Polisi B 9694 WV .

Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut satwa liar jenis burung sebanyak 643 jenis ekor burung yang dikemas dalam 5 buah kardus besar warna coklat, 5 kardus kecil warna coklat, dan 8 buah keranjang warna putih.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ratusan satwa liar jenis burung tersebut.

 

“Ratusan Satwa Liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truk Tronton dari Palembang menuju Cikupa Tangerang” ujarnya.

 

“Kepada petugas kedua pengemudi tersebut mengaku bahwa ratusan burung tersebut diakui milik Andre di Palembang dan akan dikirim kepada saudara Tio di Cikupa Tangerang dengan upah sebesar Rp. 1.400.000, dan baru diterima sebesar Rp. 400.000, sedangkan sisanya akan diberikan saat sampai ditujuan” bebernya.

 

Adapun jenis burung kicau itu diantaranya, 160 ekor Burung Jalak Kebo, 140 ekor Burung Terocok, 6 ekor Burung cucak mini ijo, 6 ekor Burung Serindit, 100 ekor Burung Prenjak, 8 ekor Burung Air Mancur, 7 ekor Burung Poksai Mandarin, 30 ekor Burung Pleci, 13 ekor Burung Siri – Siri, 80 ekor Burung Pentet, 77 ekor Burung Konin, 6 ekor Burung Kinoi, dan 10 ekor Burung Cucak Ranting.

Selain itu, pihak KSKP telah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan

lebih lanjut.

 

“Adapun ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” tutupnya. (Badri/Red) 

Sumber: Humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *