Ini Pendapat Pj Bupati Busel Tentang Viral Video Seorang Ibu Asal Klaten Jateng Perjuang Untuk Mencari Hak Asuh Anaknya Di Busel

Buton Selatan || MATAELANGNUSANTARA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah pada saat bertemu Dandim 1413 Buton usai viral Video Seorang Ibu asal Klaten Jawa Tengah mencari hak asuh anaknya di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Selatan di ruangan Kodim 1314 Buton, Jumat (27/12/2024) malam.

Bacaan Lainnya

PJ Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah mengatakan persoalan yang dialami ibu tersebut adalah proses dalam keanggotaan Persit sehingga pihaknya menyerahkannya kepada satuan Kodim 1314 Buton.

“Meskipun begitu kami tetap mengontrol, jika sewaktu-waktu kami dibutuhkan. Tapi saya yakin Kodim masih dapat menangani,” ungkapnya.

Sementara mengenai pendampingan terhadap ibu asal Klaten berusia 37 tahun tersebut, tidak lagi tanggung jawab dari Kabupaten Buton Selatan.

“Saya tadi sudah sampaikan, secara defacto dan yuridis, Purbasari itu bukan lagi warga Kabupaten Buton Selatan, kemudian yang diputuskan pengadilan Klaten otomatis kasusnya ada di Klaten dan kami akan koordinasikan ke PPA Klaten untuk menangani atau nanti pula kami akan komunikasikan ke Dirjen PPA untuk pendampingan,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 1413 Buton, Letkol Infantri Ketut Janji sangat menyayangkan proses peradilan agama Klaten yang melakukan sidang terhadap perkara perceraian tersebut.

“Kami menyayangkan proses pengadilan agama Klaten yang melakukan sidang terhadap perkara perceraian anggota kami tanpa dokumen administrasi surat izin cerai yang sah dari komandan satuan,” jelasnya.

Kata dia, proses perceraian masih sementara ditempuh oleh pasangan tersebut serta baru tahap konseling di kantor Bintara.

“Itu merupakan proses tahapan untuk memperoleh surat izin cerai yang sah dari komandan satuan sehingga saya masih mempertanyakan surat yang dijadikan dasar oleh pengadilan agama Klaten tersebut surat apa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sosok ibu asal Klaten, Jawa Tengah, Purbasari (37), memperjuangkan hak asuh anaknya.

Setelah sebelumnya bercerai dengan suami yang merupakan sosok anggota TNI yang bertugas di Kodim 1413 Buton, Sertu T.

Sebagaimana putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0765/Pdt.G/2024/PA.Klt.

Pengadilan dalam putusannya sekaligus menyerahkan hak asuh 2 anak mereka kepada P selaku penggugat.

Namun P hingga saat ini belum mendapatkan hak asuh anak sesuai putusan pengadilan karena tidak diperbolehkan mantan suaminya. (Admin)

Editor :MEN02

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *