Kapolresta Malang Kota Gelar FGD Dan Talk Show Dengan Pecinta Hewan Malang Raya 

Caption : Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si saat menerima cinderamata dari Komunitas Pecinta Hewan.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Forum Grup Diskusi (FGD) dan Talk Show Animal Walfare, puluhan Animal Lover atau pecinta hewan berkumpul di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. Jum’at (17/02/2023)

 

Gelaran Talk Show ini dibuka langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si dan diikuti oleh jajaran Polsek serta Bhabinkamtibmas se-kota Malang. Sebagai narasumber adalah Heru Herdau dari Animal Defender Indonesia, Drh. Rahma dan Drh. David dari Pemkot Malang serta puluhan Animal Lover se-Malang Raya.

 

Dalam penyampaiannya Kombes. Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa talk show ini sebenarnya sudah lama kami ingin gelar bagi jajaran internal khususnya Bhabinkamtibmas. Tujuannya adalah pemahaman bagaimana jika kita mendapati permasalahan dengan hewan.

 

” Sebetulnya sudah cukup lama kami ingin gelar talk show ini, karena sangatlah penting bagi jajaran kami khususnya Bhabinkamtibmas yang mendapati permasalahan dengan hewan liar. Dalam talk show ini akan dipaparkan bagaimana penanganan terhadap permasalahan hewan liar “.

 

Dirinya juga menambahkan, melalui talk show ini kita akan mengetahui banyak hal, mulai bagaimana cara penanganan serta kemana kita akan melaporkan. Seperti adanya laporan beberapa waktu lalu banyak kucing di daerah Kecamatan Lowokwaru ditemukan mati serta beberapa hari lalu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya orang yg mengaku menemui orang mengambil anjing dan di duga akan dijual untuk dikonsumsi.

 

” Beberapa waktu lalu ada laporan bahwa diketahui banyak kucing mati di wilayah Kecamatan Lowokwaru, kemudian Bhabinkamtibmas saya intruksikan untuk mengecek dan membawa sample kelaboratorium untuk mengetahui apa penyebab kematian kucing+ kucing tersebut “.

 

Untuk pelaporan bahwa adanya pelaporan oknum yang mencuri anjing untuk dijual dan dikonsumsi, kami harus mengetahui persis dari hulu sampai hilirnya. Kami harus menemukan saksi, lokasi pncurian dan dimana dijualnya anjing tersebut. Kita tidak ingin adanya pemberitaan kontra produktif yang akan menimbulkan perpecahan diantara umat beragama khususnya di Kota Malang ini. Karena anjing, kelelawar, kucing di dalam agama selain Islam dan disuatu komunitas diperbolehkan dikonsumsi.

 

” Pelaporan adanya pencurian anjing untuk dijual dan dikonsumsi harus kita sikapi dengan hati – hati, kita harus mencari saksi, lokasi pncurian dan kemana dijualnya anjing tersebut. Kita tidak ingin permasalahan mengkonsumsi anjing, kucing, kelelawar dan ular memecah belah umat beragama di kota Malang ini. Karena di agama dan komunitas selain Islam, mengkonsumsi hewan yang sudah saya sebutkan tadi boleh untuk dikonsumsi “. Tuturnya.

 

Kombes. Pol Budi Hermanto juga menegaskan bahwa tindakan menelantarkan, menyiksa dan membunuh hewan adalah juga tindakan yang dapat di jatihi hukuman pidana. Apalagi tindakan kriminal mencuri hewan itu jelas tindakan melawan hukum.

 

” Tindakan menelantarkan, menyiksa, mencuri dan membunuh hewan adalah juga termasuk tindak kriminal, bagi pelaku perbuatan tersebut bisa di jerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.” Pungkas Kombes.Pol. Budi Hermanto.

 

Inilah perlunya FGD/Talk show ini kita adakan, agar adanya edukasi kepada kita dan masyarakat bagaimana pentingnya pemahaman dan Penanganan jika terjadi persoalan mengenai hewan liar yang tiba-tiba muncul di tengah masyarakat. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *