Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Kembali, Satres Narkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Shabu

 

Mowila-Konsel || mata-elang.com – Satuan Reserse Bidang Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Berhasil mengungkap sekaligus membekuk ZNL Alias NL dan MNR alias RN Merupakan Pelaku Penyalaguna narkotika Jenis Sabu. Senin, (30/05/2022).

Kejadian Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita. Desa Mowila Kec. Mowila Kab.Konsel.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari Kamis Tanggal 26 Mei 2022 sekira Pkl. 11.00 Wita, di Desa.Mowila Kec. Mowila Kab. Konsel telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan cara menjual,membeli atau membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh pelaku A.n ZAINAL Alias INAL dan MASNUR Alias RIAN dengan

kronologis sebagai berikut : Pada hari dan tanggal tersebut diatas Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari Masyarakat bahwa Sdr. ZAINAL Alias INAL dan MASNUR Alias RIAN sering transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu disekitaran Desa Mowila Kec. Mowila Kab. Konsel, sehingga kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel langsung menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan Sdr. ZAINAL Alias INAL dan ditemukan barang bukti 5 (lima) Sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,72 gram dan barang bukti lainnya.

IDENTITAS PELAKU

1. Nama : *ZAINAL Alias INAL* Laki-laki, Umur 33 thn, Pekerjaan;Swasta
Alamat : Desa Wonua Kongga Kec. Mowila Kab.Konsel.
2. Nama : *MASNUR Alias RENDI* Laki-laki, Umur 28 thn, Pekerjaan;Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Desa Ranooha Kec. Ranomeeto Kab.Konsel.

BARANG BUKTI
– 5 (lima) Sachet diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,72 Gram
– 4 (empat) Sachet kosong sisa sabu
– 1 (satu) buat sendok pipet
– 1 (satu) buah pirex kaca
– 1 (satu) buah bong
– 1 (satu) buah dompet warnah hitam
– 1 (satu) Buah Handphone Android Merk OPPO warna grey dengan Nomor SIM Card : 081282563804
– 1 (satu) Buah Handphone Android Merk OPPO warna biru muda dengan Nomor SIM Card : 085321061309

Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu.

PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas)

Exit mobile version