Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Komplotan curanmor Berhasil Di Ringkus Polsek Blimbing Polresta Malang Kota.

Caption : Tampak Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota.

 

MALANG JATIM | matarlangnusantara.com – kembali raihan gemilang diraih oleh jajaran Polresta Malang Kota, kali ini jajanan Polsek Blimbing berhasil mengungkap dan menangkap aksi komplotan curanmor yang telah beraksi di 16 TKP. Jum’at (12/05/2023)

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, dihadirkan langsung 4 tersangka. Dua tersangka berperan sebagai pemetik atau pencuri motor dan dua tersangka lainnya menjadi penadah motor hasil kejahatan.

 

Dengan adanya aksi curanmor di 16 TKP yg berada di kota Malang, menjadi perhatian serius dan atensi khusus dari Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto S.I.K, M.Si memberi instruksi khusus kepada jajarannya agar bisa mengungkap dan menangkap tersangka dalam Kasus ini.

 

Hal tersebut langsung dijawab dan dibuktikan oleh jajaran Polsek Blimbing yang tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus curanmor ini. Dari adanya laporan masyarakat, pada tanggal 1 Mei 2023 jajaran Polsek Blimbing berhasil membeku YYA yang juga warga Kota Malang ketika berada di wilayah Jl. Ontoseno Polehan Kecamatan Blimbing serta menyita 2 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan curanmor.

 

Dari keterangan Kompol. Danang Yudanto, S.E, S.I.K selaku Kapolsek Blimbing, setelah penangkapan tersangka YYA, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MS, K dan S pada 2 Mei 2023 ditempat berbeda.

 

” Dari hasil pengembangan kasus ini kami berhasil mengamankan 4 tersangka dan 10 unit motor sebagai barang bukti. Tidak itu saja, kami juga menyita barang bukti berupa 2 alat perusak kunci motor 2 HP, 1 jaket kulit hitam dan 1 celurit yang digunakan untuk menakut – nakuti korban “.

 

Di akhir keterangannya Kompol. Danang yang didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Bayu Febriyanto Prayoga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk bisa datang langsung ke Polsek Blimbing dengan membawa kelengkapan surat – surat (BPKB dan STNK).

 

” Pada kesempatan ini kami juga menghadirkan 2 korban dari kasus ini, dimana kedua orang tersebut telah menunjukkan bukti surat kendaraannya. Sepeda motor langsung kami serahkan dan tidak kami bebankan biaya apapun alias gratis “. Pungkas Kapolsek Blimbing ini. (Junaedi)

Exit mobile version