Komunitas Arema Kebhinekaan Tuntut MK Revisi UU Syarat Batasan Usia Capres/Cawapres

Caption : Puluhan relawan Komunitas Arema Kebhinekaan Malang Raya saat membacakan pernyataan sikap.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Banyaknya jargon ” Saatnya Yang Muda Yang Berkarya ” sepertinya mengilhami Komunitas Arema Kebhinekaan untuk menyatukan sikap tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan Uji Materi Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Terkait batas usia Capres/Cawapres. Senin (09/10/2023)

 

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Mustofa salah satu pengurus dari Komunitas Arema Kebhinekaan dan diikuti oleh puluhan anggota ini mendorong putra dari Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk bisa menjadi salah satu kandidat Cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Serta memohon kepada MK untuk mengabulkan Uji Materi terkait batasan usia Capres/Cawapres.

 

Menurut Iron selaku koordinator Komunitas Arema Kebhinekaan dorongan untuk MK merevisi batasan usia Capres ataupun Cawapres dari pandangan bahwa pihaknya melihat kandidatnya hanya orang – orang itu saja.

 

” komunitas kami inginkan adanya perubahan dalam kancah Pilpres di 2024 mendatang ada figur muda yang turut maju dan kami merasa sosok pemimpin muda itu ada di sosok Mas Gibran “.

 

Pria yang berdomisili di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ini memberikan alasan kenapa harus ada pemuda dalam Pilpres mendatang.

 

” Indonesia harus punya sosok pemimpin yang cepat dan visioner untuk mewujudkan menjadi bangsa besar. Mas Gibran selama memimpin Kota Solo telah membuktikan bahwa pemimpin muda mampu untuk merubah dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat pula “. Ungkapnya.

 

Komunitas Arema Kebhinekaan ini telah terbentuk 1 tahun ini dan sudah mempunyai perwakilan di beberapa kecamatan di Malang Raya.

 

Komunitas Arema Kebhinekaan juga punyai keyakinan bangsa Indonesia ini akan besar dan maju jika kaum muda diberikan kesempatan untuk menempati jabatan penting di negara ini.

 

” Negara kita saat ini membutuhkan pemimpin – pemimpin yang cekatan dan lincah serta berani mengambil keputusan. Dan itu dimiliki oleh Mas Gibran yang nyata – nyata telah terbukti akan hal tersebut.”

 

Dalam kesempatan tersebut juga kembali menutut untuk MK segera memproses dan bisa mengesahkan UU batasan Capres/Cawapres yang baru, seperti yang di suarakan oleh Komunitas Arema Kebhinekaan. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *