Jakarta//mata elang nusantara.com-KPK kembali melakukan penahanan terhadap HS (Direktur Utama PT NN dan Direktur PT DMI) dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kasus ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK telah menahan 2 dua tersangka EW dan SGH atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala kridal di Yogyakarta
Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama HS,” kata Pelaksana tugas Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Tersangka HS di duga melakukan komunikasi hingga pertemuan dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar bisa di bantu di menangkan dalam proses lelang
Akibat perbuatan para tersangka tersebut di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp,31.7 miliar ungkapnya
Selanjutnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.
KPK mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa,
serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi.pungkas.Ali Fikri seperti di kutip dari link resmi KPK go.id Sabtu 30 Juli 2022