Site icon MATA ELANG NUSANTARA

KPU RI telah Mengundi Nomor Urut Parpol

Jakarta, Mataelangnusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Telah mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 yang nomor urutnya diundi.

Pasalnya, sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.

Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai NasDem

Nomor urut 6: Partai Buruh

Nomor urut 7: Partai Gelora

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Nomor urut 10: Partai Hanura

Nomor urut 11: Partai Garuda

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Nomor urut 16: Partai Perindo

Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (MEN02).

 

editor : 02

Exit mobile version